Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kemenkeu Soroti Rasio Pajak Daerah Rendah

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti rasio pajak daerah atau local tax ratio yang masih rendah, yaitu baru mencapai 1,3 persen pada 2022. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Sandy Firdaus menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan local tax ratio bisa meningkat ke level 3 persen. Dalam hal ini, salah satu pilar dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), mendorong peningkatan local taxing power agar daerah tidak bergantung pada dana transfer dari pusat. “Memang targetnya untuk mencapai 3 persen saja sudah bagus,” katanya dalam Media Briefing, Senin (16/10/2023). Sandy menjelaskan saat ini baru kawasan Bali dan Nusa Tenggara yang local tax ratio-nya sudah di atas 3 persen, yaitu mencapai 3,23 persen.

“Lainnya masih belum. Bahkan, masih ada, di Kalimantan Timur bahkan cuma 0,32 persen jika dibandingkan pajak daerah dan retribusi daerah [PDRD] dengan produk domestik regional bruto [PDRB]-nya,” jelas Sandy. Peningkatan local tax ratio tersebut, kata Sandy, terus didorong melalui UU HKPD. Namun demikian, dia memberikan catatan kepada Pemda untuk berhati-hati dalam menetapkan pengaturan PDRD agar tidak menimbulkan risiko jangka panjang terhadap aktivitas ekonomi di daerah.

“Jangan sampai pengaturan PDRD ini dalam short term Pemda menaikkan tarif, tapi long term-nya bisa menghambat investasi ataupun pertumbuhan ekonomi. Ini yang harus kita kawal bersama bagaimana mencari titik optimal dari pengaturan PDRD di daerah,” kata Sandy.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231016/259/1704794/kemenkeu-soroti-rasio-pajak-daerah-rendah-hanya-2-daerah-yang-tembus-3.

*Disclaimer*

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »