Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kementerian Keuangan Soroti Faktor Penting dalam Implementasi Pajak Karbon

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerapan pajak karbon baru akan dilakukan setelah kesiapan ekosistem dan peta jalan transisi energi hijau dinilai memadai.

Direktur Strategi Perpajakan di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih fokus membangun ekosistem karbon yang menyeluruh. Oleh sebab itu, belum ada kepastian waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami masih memperhatikan ekosistem yang carbon pricing-nya, kemudian juga pasar karbonnya. Itu [perdagangan karbon] masih dalam upaya untuk pengembangan. Kami masih memperhatikan bagaimana kondisi perekonomian kita ke depannya,” ujar Pande kepada wartawan, dikutip Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pembangunan ekosistem transisi energi merupakan elemen mendasar sebelum kebijakan pajak karbon bisa diterapkan secara efektif. Pemerintah terus mendorong berbagai inisiatif pendukung, termasuk pembentukan pasar karbon dan pengenalan instrumen carbon pricing.

Mengenai jadwal penerapan, Pande menegaskan bahwa Kemenkeu belum menetapkan tanggal pasti. Pemerintah masih berpedoman pada peta jalan kebijakan yang telah disusun, agar implementasi pajak karbon dilakukan secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan nasional.

Pande juga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur dan penyusunan regulasi terkait pasar karbon sedang dilakukan secara simultan. Namun, pelaksanaan kebijakan tetap akan menyesuaikan dengan kesiapan pasar serta ekosistem pendukungnya.

Faktanya, pajak karbon telah tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan awalnya direncanakan mulai berlaku pada April 2022. Namun hingga kini, Kementerian Keuangan masih menunda implementasinya.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani segera memberlakukan pajak karbon di Indonesia. Harapan ini disampaikan di tengah proyeksi meningkatnya transaksi unit karbon setelah pasar dibuka untuk pembeli dari luar negeri.

“Saya harapkan dari Kementerian Keuangan, kami juga akan mendorong secara resmi kepada Bu Menteri Keuangan untuk segera mencermati, mempertimbangkan pengenaan pajak karbon,” kata Hanif setelah peluncuran perdagangan karbon internasional, Senin (20/1/2025).

Menurut Hanif, pajak karbon dapat menjadi instrumen kebijakan penting untuk mempercepat pertumbuhan pasar karbon baik dalam negeri maupun internasional. Hal ini dinilai relevan mengingat besarnya investasi asing yang masuk ke Indonesia.

Sumber : Kemenkeu Sebut Kunci Implementasi Pajak Karbon pada Ekosistem

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »