IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penerapan pajak karbon baru akan dilakukan setelah kesiapan ekosistem dan peta jalan transisi energi hijau dinilai memadai.
Direktur Strategi Perpajakan di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih fokus membangun ekosistem karbon yang menyeluruh. Oleh sebab itu, belum ada kepastian waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami masih memperhatikan ekosistem yang carbon pricing-nya, kemudian juga pasar karbonnya. Itu [perdagangan karbon] masih dalam upaya untuk pengembangan. Kami masih memperhatikan bagaimana kondisi perekonomian kita ke depannya,” ujar Pande kepada wartawan, dikutip Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pembangunan ekosistem transisi energi merupakan elemen mendasar sebelum kebijakan pajak karbon bisa diterapkan secara efektif. Pemerintah terus mendorong berbagai inisiatif pendukung, termasuk pembentukan pasar karbon dan pengenalan instrumen carbon pricing.
Mengenai jadwal penerapan, Pande menegaskan bahwa Kemenkeu belum menetapkan tanggal pasti. Pemerintah masih berpedoman pada peta jalan kebijakan yang telah disusun, agar implementasi pajak karbon dilakukan secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan nasional.
Pande juga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur dan penyusunan regulasi terkait pasar karbon sedang dilakukan secara simultan. Namun, pelaksanaan kebijakan tetap akan menyesuaikan dengan kesiapan pasar serta ekosistem pendukungnya.
Faktanya, pajak karbon telah tercantum dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan awalnya direncanakan mulai berlaku pada April 2022. Namun hingga kini, Kementerian Keuangan masih menunda implementasinya.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani segera memberlakukan pajak karbon di Indonesia. Harapan ini disampaikan di tengah proyeksi meningkatnya transaksi unit karbon setelah pasar dibuka untuk pembeli dari luar negeri.
“Saya harapkan dari Kementerian Keuangan, kami juga akan mendorong secara resmi kepada Bu Menteri Keuangan untuk segera mencermati, mempertimbangkan pengenaan pajak karbon,” kata Hanif setelah peluncuran perdagangan karbon internasional, Senin (20/1/2025).
Menurut Hanif, pajak karbon dapat menjadi instrumen kebijakan penting untuk mempercepat pertumbuhan pasar karbon baik dalam negeri maupun internasional. Hal ini dinilai relevan mengingat besarnya investasi asing yang masuk ke Indonesia.
Sumber : Kemenkeu Sebut Kunci Implementasi Pajak Karbon pada Ekosistem


