Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan PPN 12% Jadi Berlaku 2025? Pemerintah Jokowi lakukan Simulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah telah melakukan simulasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada penilaian pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Susiwijono Moegiarso, Seketaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan, dalam rapat kecil yang digelar pada pagi di Istana Negara, juga telah diberikan simulasi perhitungan dampak penerapan PPN 12%.

“Kan dilaporkan tadi pagi, tapi saya belum tahu hasil arahnya, tapi sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha, itu sudah,” ujar Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Namun Susiwijono mengatakan, belum ada keputusan terkait hasil pertemuan antara Presiden Jokowi dan jajaran menterinya tadi pagi terkait penerapan PPN. Yang terlihat, menurutnya, ada pada simulasi dari penerapannya.

Sebab penerapan tarif PPN 12% wajib berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun simulasi itu dilakukan untuk melihat dampaknya karena dunia usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memibta acara tersebut supaya ditunda.

“Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun,” ungkap Susiwijono.

“Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan bisnis serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan,” tegasnya.

Menurut dia, pemerintah juga tentu mempertimbangkan daya beli masyarakat dengan memperhatikan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 yang sebesar 5,02% dibandingkan kuartal I-2024 sebesar 5,11%. Oleh karena itu, ia mengatakatakan simulasi terus dilakukan, karena belum ada keputusan resmi penerapannya.

“Jadi belum, masih dikaji. Justru itu kan, kalau secara aturan memang harus jalan di 1 Januari,” kata Susiwijono.

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »