Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan PPN 12% Jadi Berlaku 2025? Pemerintah Jokowi lakukan Simulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah telah melakukan simulasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada penilaian pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Susiwijono Moegiarso, Seketaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan, dalam rapat kecil yang digelar pada pagi di Istana Negara, juga telah diberikan simulasi perhitungan dampak penerapan PPN 12%.

“Kan dilaporkan tadi pagi, tapi saya belum tahu hasil arahnya, tapi sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha, itu sudah,” ujar Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Namun Susiwijono mengatakan, belum ada keputusan terkait hasil pertemuan antara Presiden Jokowi dan jajaran menterinya tadi pagi terkait penerapan PPN. Yang terlihat, menurutnya, ada pada simulasi dari penerapannya.

Sebab penerapan tarif PPN 12% wajib berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun simulasi itu dilakukan untuk melihat dampaknya karena dunia usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memibta acara tersebut supaya ditunda.

“Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun,” ungkap Susiwijono.

“Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan bisnis serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan,” tegasnya.

Menurut dia, pemerintah juga tentu mempertimbangkan daya beli masyarakat dengan memperhatikan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 yang sebesar 5,02% dibandingkan kuartal I-2024 sebesar 5,11%. Oleh karena itu, ia mengatakatakan simulasi terus dilakukan, karena belum ada keputusan resmi penerapannya.

“Jadi belum, masih dikaji. Justru itu kan, kalau secara aturan memang harus jalan di 1 Januari,” kata Susiwijono.

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »