Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan PPN 12% Jadi Berlaku 2025? Pemerintah Jokowi lakukan Simulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah telah melakukan simulasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada penilaian pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Susiwijono Moegiarso, Seketaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan, dalam rapat kecil yang digelar pada pagi di Istana Negara, juga telah diberikan simulasi perhitungan dampak penerapan PPN 12%.

“Kan dilaporkan tadi pagi, tapi saya belum tahu hasil arahnya, tapi sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha, itu sudah,” ujar Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Namun Susiwijono mengatakan, belum ada keputusan terkait hasil pertemuan antara Presiden Jokowi dan jajaran menterinya tadi pagi terkait penerapan PPN. Yang terlihat, menurutnya, ada pada simulasi dari penerapannya.

Sebab penerapan tarif PPN 12% wajib berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun simulasi itu dilakukan untuk melihat dampaknya karena dunia usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memibta acara tersebut supaya ditunda.

“Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun,” ungkap Susiwijono.

“Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan bisnis serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan,” tegasnya.

Menurut dia, pemerintah juga tentu mempertimbangkan daya beli masyarakat dengan memperhatikan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 yang sebesar 5,02% dibandingkan kuartal I-2024 sebesar 5,11%. Oleh karena itu, ia mengatakatakan simulasi terus dilakukan, karena belum ada keputusan resmi penerapannya.

“Jadi belum, masih dikaji. Justru itu kan, kalau secara aturan memang harus jalan di 1 Januari,” kata Susiwijono.

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »