Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan PPN di Indonesia: Menuju Tarif 12% dan Perbandingan dengan Negara Asean

IBX-Jakarta. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah tarif yang wajib dibayar oleh konsumen saat bertransaksi barang dan jasa. Saat ini, PPN di Indonesia sebesar 11%, menjadikannya salah satu yang tertinggi di kawasan Asean. Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah berencana untuk menaikkan PPN menjadi 12%. Menurut data dari PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk tahun 2024, Filipina memiliki tarif PPN tertinggi di Asean, yaitu 12%, sementara Singapura menerapkan pajak barang dan jasa (GST) sebesar 9%. Thailand justru menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7%.

Di Myanmar, tidak ada PPN, melainkan pajak komersial dengan tarif 5%. Di Timor Leste, PPN hanya dikenakan pada barang impor dengan tarif 2,5%, sedangkan jasa dikenakan tarif 5% untuk penghasilan bruto di atas US$500. Sementara itu, Brunei Darussalam tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi, ekspor, gaji, atau pajak manufaktur, berkat stabilitas ekonominya yang didukung oleh aset hidrokarbon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pemerintah tetap berpegang pada UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12%, dengan rencana implementasi paling lambat 1 Januari 2025. Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan tarif akan bergantung pada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Sumber: Perbandingan PPN di Negara Asean: RI Termasuk Paling Tinggi, Brunei Bebas Pajak (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »