Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan PPN di Indonesia: Menuju Tarif 12% dan Perbandingan dengan Negara Asean

IBX-Jakarta. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah tarif yang wajib dibayar oleh konsumen saat bertransaksi barang dan jasa. Saat ini, PPN di Indonesia sebesar 11%, menjadikannya salah satu yang tertinggi di kawasan Asean. Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah berencana untuk menaikkan PPN menjadi 12%. Menurut data dari PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk tahun 2024, Filipina memiliki tarif PPN tertinggi di Asean, yaitu 12%, sementara Singapura menerapkan pajak barang dan jasa (GST) sebesar 9%. Thailand justru menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7%.

Di Myanmar, tidak ada PPN, melainkan pajak komersial dengan tarif 5%. Di Timor Leste, PPN hanya dikenakan pada barang impor dengan tarif 2,5%, sedangkan jasa dikenakan tarif 5% untuk penghasilan bruto di atas US$500. Sementara itu, Brunei Darussalam tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi, ekspor, gaji, atau pajak manufaktur, berkat stabilitas ekonominya yang didukung oleh aset hidrokarbon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pemerintah tetap berpegang pada UU HPP untuk menerapkan tarif PPN 12%, dengan rencana implementasi paling lambat 1 Januari 2025. Namun, keputusan akhir mengenai kenaikan tarif akan bergantung pada presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Sumber: Perbandingan PPN di Negara Asean: RI Termasuk Paling Tinggi, Brunei Bebas Pajak (Bisnis.com)

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »