Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan Tarif PPN 12% Berlaku 2025, Pemerintah Siapkan Antisipasi

IBX-Jakarta. Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari kebijakan perpajakan nasional.

Paket Antisipasi dari Pemerintah
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan berbagai paket perlindungan untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN. “Paket-paket perlindungan sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terkait kebijakan ini,” ujar Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Belum Ada Bansos Khusus
Meskipun begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum merancang bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan PPN 12%. “Bansos khusus belum ada. Semua yang kami jalankan masih bersifat reguler sesuai perencanaan 2024,” katanya.

Pendekatan Berdasarkan Data
Mensos menambahkan, kebijakan pemberian bansos akan diputuskan berdasarkan data akurat dan pertimbangan yang matang, mengingat kebijakan PPN 12% baru mulai berlaku. “Kami bekerja berdasarkan data, bukan perkiraan. Karena kebijakan baru akan diterapkan, kami belum bisa menentukan kebutuhan bansos khusus,” jelasnya.

Pemerintah memastikan akan terus memantau dampak kebijakan ini dan mempertimbangkan langkah-langkah tambahan jika diperlukan.

*Disclaimer*

Sumber: PPN 12% Diterapkan Besok 1 Januari 2025, Bansos Langsung Cair (okezone.com)

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »