Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan Tarif PPN 12% Berlaku 2025, Pemerintah Siapkan Antisipasi

IBX-Jakarta. Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari kebijakan perpajakan nasional.

Paket Antisipasi dari Pemerintah
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan berbagai paket perlindungan untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN. “Paket-paket perlindungan sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terkait kebijakan ini,” ujar Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Belum Ada Bansos Khusus
Meskipun begitu, Gus Ipul menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum merancang bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan PPN 12%. “Bansos khusus belum ada. Semua yang kami jalankan masih bersifat reguler sesuai perencanaan 2024,” katanya.

Pendekatan Berdasarkan Data
Mensos menambahkan, kebijakan pemberian bansos akan diputuskan berdasarkan data akurat dan pertimbangan yang matang, mengingat kebijakan PPN 12% baru mulai berlaku. “Kami bekerja berdasarkan data, bukan perkiraan. Karena kebijakan baru akan diterapkan, kami belum bisa menentukan kebutuhan bansos khusus,” jelasnya.

Pemerintah memastikan akan terus memantau dampak kebijakan ini dan mempertimbangkan langkah-langkah tambahan jika diperlukan.

*Disclaimer*

Sumber: PPN 12% Diterapkan Besok 1 Januari 2025, Bansos Langsung Cair (okezone.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »