Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Klien Harus Mengintegrasikan Catatan Biaya-Biaya Operasional yang Akurat

Oleh: M.Akmal Murtadho

Data biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, dan overhead yang akurat sangat penting untuk penetapan wajar persediaan bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi. Untuk menyelenggarakan data biaya yang akurat, klien harus mengintegrasikan catatan akuntansi biaya dengan catatan produksi dan akuntansi lainnya.

Pada waktu melakukan pengujian atas catatan persediaan, auditor pertama-tama harus mendapatkan pemahaman tentang pengendalian internal dalam sistem akuntansi biaya. Perahaman ini bisa memakan banyak waktu karena aliran biaya dintegrasikan dalam catatan akuntansi dalam tiga siklus lainnya, yaitu: pembelian dan pembayaran, penggajian dan personalia, dan penjualan dan pengumpulan piutang.

Setelah auditor memahami pengendalian internal yang mempe-ngaruni catatan akuntansi biaya, pendekatan terhadap verifikasi internal atas catatan akuntansi biaya menyangkut konsep yang sama seperti yang telah kita bahas dalam verifikasi terhadap transaksi pembelian, penggajian, dan penjualan. Auditor biasanya menguji catatan akuntansi biaya sebagai bagian dari pengujian atas pembelian, penggajian, dan penjualan untuk menghindari pengujian catatan lebih dari sekali dan untuk meningkatkan efisiensi audit. Ketika menguji transaksi pembelian, auditor harus menelusur jumlah unit dan biaya perolehan bahan baku per unit ke catatan penambahan dalam master file persedian perpetual dan total biaya ke catatan akuntansi biaya. Demikian pula, ketika klien menyeleng-garakan data biaya tenaga kerja untuk pesanan yang berbeda, auditor harus menelusur dari ikhtisar biaya tenaga kerja langsung ke catatan biaya per pesanan pada saat auditor mengaudit penggajian.

Penentuan kewajaran biaya overhead pabrik yang dibebankan ke barang dalam proses merupakan tantangan bagi auditor, karena manajemen harus membuat asumsi yang mempengaruhi pengalokasian overhead yang bisa memengaruhi harga pokok per unit persediaan secara signifikan dan oleh karenanya memengaruhi kewajaran penilaian persediaan. Dalam menilai pengalokasian biaya overhead ini, auditor harus mempertimbangkan kewajaran metoda alokasi, kesesuaian asumsi metoda dengan standar akuntansi, dan konsistensi penerapannya.

Manajemen biasanya mengalokasikan overhead dengan meng-gunakan total biaya tenaga kerja langsung sebagai basis pengalokasian. Dalam situasi demikian, tarif overhead merupakan rata-rata dari total biaya overhead pabrik dibagi dengan total biaya tenaga kerja langsung:

Karena auditor menguji total biaya overhead pabrik sebagai bagian dari pengujian siklus pembelian dan pembayaran dan pengujian biaya tenaga kerja langsung sebagai bagian dari siklus penggajian dan personalia, penentuan kewajaran tarif menjadi tidak sulit. Namun demikian, apabila seandainya biaya overhead pabrik dibebankan atas dasar jam kerja mesin, auditor harus memeriksa kewajaran jam kerja mesin dengan pengujian tersendiri terhadap catatan jam kerja mesin dalam perusahaan klien.

Karena pengendalian internal atas catatan akuntansi biaya bervariasi sangat signifikan pada berbagai perusahaan, maka pengujian yang spesifik tidak dibahas di sini. Auditor harus merancang pengujian yang sesuai berdasarkan perahamannya tentang catatan akuntansi biaya danseberapa jauh bisa dipercaya untuk mengurangi pengujian substantif.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »