Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Klien Harus Mengintegrasikan Catatan Biaya-Biaya Operasional yang Akurat

Oleh: M.Akmal Murtadho

Data biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, dan overhead yang akurat sangat penting untuk penetapan wajar persediaan bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi. Untuk menyelenggarakan data biaya yang akurat, klien harus mengintegrasikan catatan akuntansi biaya dengan catatan produksi dan akuntansi lainnya.

Pada waktu melakukan pengujian atas catatan persediaan, auditor pertama-tama harus mendapatkan pemahaman tentang pengendalian internal dalam sistem akuntansi biaya. Perahaman ini bisa memakan banyak waktu karena aliran biaya dintegrasikan dalam catatan akuntansi dalam tiga siklus lainnya, yaitu: pembelian dan pembayaran, penggajian dan personalia, dan penjualan dan pengumpulan piutang.

Setelah auditor memahami pengendalian internal yang mempe-ngaruni catatan akuntansi biaya, pendekatan terhadap verifikasi internal atas catatan akuntansi biaya menyangkut konsep yang sama seperti yang telah kita bahas dalam verifikasi terhadap transaksi pembelian, penggajian, dan penjualan. Auditor biasanya menguji catatan akuntansi biaya sebagai bagian dari pengujian atas pembelian, penggajian, dan penjualan untuk menghindari pengujian catatan lebih dari sekali dan untuk meningkatkan efisiensi audit. Ketika menguji transaksi pembelian, auditor harus menelusur jumlah unit dan biaya perolehan bahan baku per unit ke catatan penambahan dalam master file persedian perpetual dan total biaya ke catatan akuntansi biaya. Demikian pula, ketika klien menyeleng-garakan data biaya tenaga kerja untuk pesanan yang berbeda, auditor harus menelusur dari ikhtisar biaya tenaga kerja langsung ke catatan biaya per pesanan pada saat auditor mengaudit penggajian.

Penentuan kewajaran biaya overhead pabrik yang dibebankan ke barang dalam proses merupakan tantangan bagi auditor, karena manajemen harus membuat asumsi yang mempengaruhi pengalokasian overhead yang bisa memengaruhi harga pokok per unit persediaan secara signifikan dan oleh karenanya memengaruhi kewajaran penilaian persediaan. Dalam menilai pengalokasian biaya overhead ini, auditor harus mempertimbangkan kewajaran metoda alokasi, kesesuaian asumsi metoda dengan standar akuntansi, dan konsistensi penerapannya.

Manajemen biasanya mengalokasikan overhead dengan meng-gunakan total biaya tenaga kerja langsung sebagai basis pengalokasian. Dalam situasi demikian, tarif overhead merupakan rata-rata dari total biaya overhead pabrik dibagi dengan total biaya tenaga kerja langsung:

Karena auditor menguji total biaya overhead pabrik sebagai bagian dari pengujian siklus pembelian dan pembayaran dan pengujian biaya tenaga kerja langsung sebagai bagian dari siklus penggajian dan personalia, penentuan kewajaran tarif menjadi tidak sulit. Namun demikian, apabila seandainya biaya overhead pabrik dibebankan atas dasar jam kerja mesin, auditor harus memeriksa kewajaran jam kerja mesin dengan pengujian tersendiri terhadap catatan jam kerja mesin dalam perusahaan klien.

Karena pengendalian internal atas catatan akuntansi biaya bervariasi sangat signifikan pada berbagai perusahaan, maka pengujian yang spesifik tidak dibahas di sini. Auditor harus merancang pengujian yang sesuai berdasarkan perahamannya tentang catatan akuntansi biaya danseberapa jauh bisa dipercaya untuk mengurangi pengujian substantif.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »