Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DJP untuk Optimalisasi Kepatuhan Badan Usaha

IBX – Jakarta. BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI resmi menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta pada Rabu (13/8/2025). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta BPJS dan wajib pajak.

“Dengan kolaborasi yang baik ini, kami berharap ke depan kita dapat bersama-sama menciptakan welfare guarantee bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila ditemukan pemberi kerja yang tidak tertib membayar pajak maupun melindungi pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan, kami dapat melakukan advokasi agar izin usahanya dibekukan,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan hanya seremonial, tetapi mencerminkan komitmen nyata antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja.

Salah satu bentuk konkret dari kerja sama ini adalah pelaksanaan Joint Visit, yakni kegiatan pengawasan bersama oleh kedua lembaga untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kolaborasi ini merupakan langkah positif untuk memastikan tingkat kepatuhan semakin meningkat. Hal ini akan mendorong optimalisasi kontribusi kedua lembaga bagi pembangunan nasional. Kepatuhan pemberi kerja akan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pekerja Indonesia. Selain joint visit, kami juga akan melaksanakan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ungkap Pramudya Iriawan Buntoro.

Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melihat kepatuhan dalam mendaftarkan seluruh pekerja serta membayar iuran secara tertib sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masa depan pekerja dan keluarganya. Iuran tersebut bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk investasi perlindungan dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga masa pensiun.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban sebagai warga negara semakin meningkat. BPJS Ketenagakerjaan akan terus memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial, sehingga mereka dapat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan kampanye komunikasi yang senantiasa digaungkan,” tutupnya.

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan & DJP Kolaborasi Perkuat Kepatuhan Badan Usaha

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »