Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DJP untuk Optimalisasi Kepatuhan Badan Usaha

IBX – Jakarta. BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI resmi menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta pada Rabu (13/8/2025). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta BPJS dan wajib pajak.

“Dengan kolaborasi yang baik ini, kami berharap ke depan kita dapat bersama-sama menciptakan welfare guarantee bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila ditemukan pemberi kerja yang tidak tertib membayar pajak maupun melindungi pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan, kami dapat melakukan advokasi agar izin usahanya dibekukan,” ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8/2025).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan hanya seremonial, tetapi mencerminkan komitmen nyata antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja.

Salah satu bentuk konkret dari kerja sama ini adalah pelaksanaan Joint Visit, yakni kegiatan pengawasan bersama oleh kedua lembaga untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kolaborasi ini merupakan langkah positif untuk memastikan tingkat kepatuhan semakin meningkat. Hal ini akan mendorong optimalisasi kontribusi kedua lembaga bagi pembangunan nasional. Kepatuhan pemberi kerja akan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pekerja Indonesia. Selain joint visit, kami juga akan melaksanakan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ungkap Pramudya Iriawan Buntoro.

Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan melihat kepatuhan dalam mendaftarkan seluruh pekerja serta membayar iuran secara tertib sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masa depan pekerja dan keluarganya. Iuran tersebut bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk investasi perlindungan dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga masa pensiun.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban sebagai warga negara semakin meningkat. BPJS Ketenagakerjaan akan terus memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial, sehingga mereka dapat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan kampanye komunikasi yang senantiasa digaungkan,” tutupnya.

Sumber : BPJS Ketenagakerjaan & DJP Kolaborasi Perkuat Kepatuhan Badan Usaha

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »