Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini belum terjangkau oleh sistem perpajakan nasional.
Inisiatif ini diwujudkan melalui kolaborasi bersama Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri, sebagai bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara secara optimal.
Langkah tersebut diambil karena pemerintah menyadari masih besarnya potensi penerimaan pajak yang hilang akibat aktivitas ekonomi ilegal atau tidak tercatat.
Dalam berbagai kasus, praktik seperti pertambangan tanpa izin, penangkapan ikan ilegal, hingga pembalakan liar tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial, tetapi juga berkontribusi terhadap kebocoran penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, DJP mengundang Tim Satgassus Polri untuk membangun sinergi dan kolaborasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam pernyataannya, Rabu (18/6).
Pertemuan antara DJP dan Satgassus Polri menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat pengawasan di sektor-sektor yang dinilai strategis. Fokus utama kerja sama ini diarahkan pada pengawasan aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy, yaitu kegiatan ekonomi yang berlangsung aktif namun tidak tercatat secara formal, meski bernilai ekonomi tinggi.
“DJP dan Tim Satgassus Polri telah melakukan pembahasan bersama mengenai sektor-sektor strategis yang akan menjadi fokus kegiatan optimalisasi penerimaan pajak,” lanjut Rosmauli.
Salah satu bentuk implementasi konkret dari kerja sama ini adalah integrasi dan pertukaran data secara lebih komprehensif antara DJP dan aparat penegak hukum.
Tujuannya adalah agar aktivitas ekonomi ilegal yang selama ini sulit dideteksi melalui pendekatan administratif dapat dipetakan secara lebih akurat.
“Kolaborasi antara DJP dan Tim Satgassus Polri menitikberatkan pada penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang dilakukan melalui penguatan sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum atas berbagai kegiatan ekonomi ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara,” jelas Rosmauli.
Fokus kerja sama ini meliputi sektor-sektor kejahatan ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam, seperti illegal mining (pertambangan ilegal), illegal fishing (penangkapan ikan tanpa izin), dan illegal logging (pembalakan liar), serta berbagai bentuk pelanggaran ekonomi lainnya.
Sumber: Kumparan


