Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kolaborasi DJP dan Satgassus Polri dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak atas Aktivitas Shadow Economy

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini belum terjangkau oleh sistem perpajakan nasional.

Inisiatif ini diwujudkan melalui kolaborasi bersama Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri, sebagai bagian dari langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara secara optimal.

Langkah tersebut diambil karena pemerintah menyadari masih besarnya potensi penerimaan pajak yang hilang akibat aktivitas ekonomi ilegal atau tidak tercatat.

Dalam berbagai kasus, praktik seperti pertambangan tanpa izin, penangkapan ikan ilegal, hingga pembalakan liar tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial, tetapi juga berkontribusi terhadap kebocoran penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, DJP mengundang Tim Satgassus Polri untuk membangun sinergi dan kolaborasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam pernyataannya, Rabu (18/6).

Pertemuan antara DJP dan Satgassus Polri menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat pengawasan di sektor-sektor yang dinilai strategis. Fokus utama kerja sama ini diarahkan pada pengawasan aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy, yaitu kegiatan ekonomi yang berlangsung aktif namun tidak tercatat secara formal, meski bernilai ekonomi tinggi.

“DJP dan Tim Satgassus Polri telah melakukan pembahasan bersama mengenai sektor-sektor strategis yang akan menjadi fokus kegiatan optimalisasi penerimaan pajak,” lanjut Rosmauli.

Salah satu bentuk implementasi konkret dari kerja sama ini adalah integrasi dan pertukaran data secara lebih komprehensif antara DJP dan aparat penegak hukum.

Tujuannya adalah agar aktivitas ekonomi ilegal yang selama ini sulit dideteksi melalui pendekatan administratif dapat dipetakan secara lebih akurat.

“Kolaborasi antara DJP dan Tim Satgassus Polri menitikberatkan pada penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang dilakukan melalui penguatan sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum atas berbagai kegiatan ekonomi ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara,” jelas Rosmauli.

Fokus kerja sama ini meliputi sektor-sektor kejahatan ekonomi berbasis eksploitasi sumber daya alam, seperti illegal mining (pertambangan ilegal), illegal fishing (penangkapan ikan tanpa izin), dan illegal logging (pembalakan liar), serta berbagai bentuk pelanggaran ekonomi lainnya.

Sumber: Kumparan

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »