IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai momentum penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia dengan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada tahun 2025. Piagam ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 sebagai sebuah dokumen resmi yang merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak secara jelas dan mudah dipahami. Melalui piagam ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Sebelumnya, hak dan kewajiban wajib pajak tersebar dalam ratusan regulasi yang membingungkan. Taxpayers’ Charter menyatukan ketentuan tersebut menjadi panduan yang komunikatif dan user-friendly, sehingga wajib pajak dapat memahami hak mereka, seperti mendapatkan informasi yang jelas, layanan tanpa biaya tambahan, perlakuan adil, perlindungan data pribadi, serta hak untuk menyampaikan pengaduan. Di sisi lain, piagam ini menegaskan kewajiban wajib pajak seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan jujur, bersikap kooperatif, serta larangan gratifikasi kepada petugas pajak.
Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa peluncuran Taxpayers’ Charter bukan sekadar simbol, melainkan perubahan paradigma dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri. Piagam ini dipandang sebagai sarana memperkuat hubungan saling percaya, rasa saling menghormati, dan kolaborasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Kesetaraan hak dan kewajiban dalam piagam ini dipandang sebagai fondasi membangun ekosistem pajak yang sehat, modern, dan kredibel, di mana pajak bukan dianggap sebagai beban, melainkan partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Langkah ini juga sejalan dengan target Indonesia Emas 2045 yang menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 18-22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan piagam ini, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak demi memperkuat fondasi fiskal negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Piagam Wajib Pajak menjadi tolok ukur baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia yang menempatkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai pilar utama, sekaligus mempertegas posisi wajib pajak sebagai mitra yang mendapatkan perlakuan adil dan jelas dari negara.
Sumber: “Taxpayers’ Charter: Saat Negara Hadir untuk Wajib Pajak”.