Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Korupsi Jadi Penghalang Utama Kepatuhan Pajak di Indonesia

IBX – Jakarta. Isu integritas ternyata masih menjadi tembok besar dalam upaya membangun kepatuhan pajak di Indonesia. Temuan terbaru dari laporan Public Trust in Tax 2025 yang dirilis ACCA bersama OECD, IFAC, dan CA ANZ menunjukkan betapa kuatnya sensitivitas masyarakat terhadap persoalan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara. Dari seluruh responden Indonesia, 81 persen menyebut korupsi sebagai faktor utama yang membentuk sikap mereka terhadap pajak. Angka ini termasuk yang tertinggi di kawasan, hanya sedikit di bawah Filipina. Sementara itu, negara-negara dengan tata kelola publik yang sudah lebih matang seperti Selandia Baru dan Australia justru menilai isu korupsi bukan persoalan besar dalam kepatuhan pajak.

Pandangan publik soal pengelolaan anggaran ikut menentukan cara mereka memaknai kewajiban perpajakan. Banyak responden Indonesia membenarkan tindakan menghindari pajak karena merasa uang pajak tidak dibelanjakan dengan baik. Alasan ini bahkan lebih dominan dibanding faktor yang selama ini dianggap klasik, seperti tarif pajak yang dinilai terlalu tinggi atau sistem perpajakan yang dianggap belum adil. Menariknya, pola ini tidak selalu sama di negara tetangga. Di Singapura, misalnya, separuh responden memilih menyalahkan tarif pajak tinggi ketimbang kualitas belanja negara.

Laporan yang sama juga menyingkap perilaku digital wajib pajak Indonesia yang cukup unik. Di saat negara-negara Barat cenderung sangat skeptis terhadap informasi pajak di media sosial, masyarakat Indonesia justru menunjukkan tingkat kepercayaan positif yang paling tinggi. Banyak yang menganggap konten perpajakan di medsos sebagai sumber rujukan, meski kualitas informasinya tidak selalu terjamin. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa komunikasi publik terkait pajak tidak bisa mengabaikan dinamika media sosial yang begitu cepat dan sangat memengaruhi persepsi.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia ternyata cukup terbuka untuk kontribusi lebih besar ketika pajak dikaitkan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Seperempat responden menyatakan bersedia membayar pajak tambahan dalam jumlah yang signifikan untuk mendukung program-program SDGs. Semangat tersebut menempatkan Indonesia satu kelompok dengan negara-negara Asia Selatan yang cenderung lebih optimistis terhadap manfaat pajak. Sikap ini sangat berbeda dengan negara-negara maju seperti Selandia Baru, Kanada, atau Australia yang sebagian besar respondennya menolak gagasan membayar pajak lebih untuk tujuan serupa.

Survei ini dilakukan secara daring kepada lebih dari dua belas ribu responden di 29 negara, dengan porsi besar dari kawasan Asia. Metode tersebut membuat profil responden cenderung condong ke kelompok urban dengan pendapatan dan pendidikan yang lebih tinggi, sehingga temuan-temuannya perlu dibaca dalam konteks tersebut. Meski begitu, gambaran besar yang muncul tetap penting: kepercayaan publik terhadap tata kelola negara adalah fondasi utama bagi kepatuhan pajak. Tanpa itu, reformasi teknis apa pun sering kali hanya berhenti di atas kertas.

Sumber: Survei OECD: Warga RI Malas Bayar Pajak Karena Duit Pajak Dikorupsi

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »