IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai penanganan pelanggaran di sektor perpajakan tidak seharusnya berhenti pada pengungkapan kasus suap yang dilakukan oknum tertentu. Ia menekankan perlunya langkah yang lebih serius untuk mengurai persoalan ketidakpatuhan pajak yang bersifat struktural, terutama praktik under-invoicing dan under-reporting dalam kegiatan ekspor. Menurut Bhima, praktik suap selama ini kerap membuat nilai pajak yang dilaporkan jauh di bawah kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
Ia menilai persoalan yang lebih krusial justru terletak pada lemahnya pengawasan atas pelaporan transaksi, khususnya di kalangan eksportir.
Bhima menambahkan, peningkatan kepatuhan pajak idealnya dimulai sejak tahap awal. Ketika terdapat indikasi under-reporting, laporan pajak wajib pajak perlu diperiksa secara menyeluruh dan dikaitkan dengan data kepabeanan sebelumnya, termasuk jika diperlukan dilakukan penelusuran secara surut.
Selain itu, Bhima juga menyinggung berbagai keluhan dari pelaku usaha maupun wajib pajak orang pribadi terkait implementasi sistem Coretax. Menurutnya, kendala teknis yang masih muncul membuat proses pelaporan pajak menjadi tidak sederhana dan berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan sukarela.
Dari sisi internal DJP, Bhima menilai upaya pembenahan aparatur belum berjalan optimal. Ia mengusulkan penyesuaian sistem remunerasi sebagai bagian dari penguatan integritas, dengan menerapkan prinsip tanggung jawab kolektif di lingkungan kerja.
Ia mengingatkan bahwa selama ini pegawai pajak memperoleh remunerasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan kementerian lain, yang pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani dinaikkan sebagai upaya pencegahan korupsi. Namun demikian, menurut Bhima, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpandangan bahwa pembenahan internal DJP memang tidak terelakkan. Meski begitu, langkah tersebut dinilainya belum tentu mampu menjawab tantangan tingginya target penerimaan pajak pada 2026.
Fajry meragukan bahwa potensi penerimaan negara yang hilang akibat perilaku oknum petugas pajak dapat memberikan dampak signifikan dalam menutup kebutuhan penerimaan tahun depan.
Sumber : Banyak Oknum Pajak Korupsi, Ini Saran Pembenahan dari Pengamat


