Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Korupsi Oknum Pajak Berulang, Reformasi Internal Dinilai Mendesak

IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai penanganan pelanggaran di sektor perpajakan tidak seharusnya berhenti pada pengungkapan kasus suap yang dilakukan oknum tertentu. Ia menekankan perlunya langkah yang lebih serius untuk mengurai persoalan ketidakpatuhan pajak yang bersifat struktural, terutama praktik under-invoicing dan under-reporting dalam kegiatan ekspor. Menurut Bhima, praktik suap selama ini kerap membuat nilai pajak yang dilaporkan jauh di bawah kewajiban yang seharusnya dibayarkan.

Ia menilai persoalan yang lebih krusial justru terletak pada lemahnya pengawasan atas pelaporan transaksi, khususnya di kalangan eksportir.

Bhima menambahkan, peningkatan kepatuhan pajak idealnya dimulai sejak tahap awal. Ketika terdapat indikasi under-reporting, laporan pajak wajib pajak perlu diperiksa secara menyeluruh dan dikaitkan dengan data kepabeanan sebelumnya, termasuk jika diperlukan dilakukan penelusuran secara surut.

Selain itu, Bhima juga menyinggung berbagai keluhan dari pelaku usaha maupun wajib pajak orang pribadi terkait implementasi sistem Coretax. Menurutnya, kendala teknis yang masih muncul membuat proses pelaporan pajak menjadi tidak sederhana dan berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan sukarela.

Dari sisi internal DJP, Bhima menilai upaya pembenahan aparatur belum berjalan optimal. Ia mengusulkan penyesuaian sistem remunerasi sebagai bagian dari penguatan integritas, dengan menerapkan prinsip tanggung jawab kolektif di lingkungan kerja.

Ia mengingatkan bahwa selama ini pegawai pajak memperoleh remunerasi yang relatif lebih tinggi dibandingkan kementerian lain, yang pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani dinaikkan sebagai upaya pencegahan korupsi. Namun demikian, menurut Bhima, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpandangan bahwa pembenahan internal DJP memang tidak terelakkan. Meski begitu, langkah tersebut dinilainya belum tentu mampu menjawab tantangan tingginya target penerimaan pajak pada 2026.

Fajry meragukan bahwa potensi penerimaan negara yang hilang akibat perilaku oknum petugas pajak dapat memberikan dampak signifikan dalam menutup kebutuhan penerimaan tahun depan.

Sumber : Banyak Oknum Pajak Korupsi, Ini Saran Pembenahan dari Pengamat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »