Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KPP di Lingkungan Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak main-main dengan para pengemplang pajak. Terbaru, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melalui 8 kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan blokir serentak sebanyak 91 rekening penunggak pajak. Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, para penunggak pajak belum melunasi utang pajak senilai Rp71 miliar ke negara. Oleh karena itu, otoritas pajak memblokir rekening bank wajib pajak.

“Kami melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan Rp 71 miliar,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (23/6/2023).

Aturan mengenai pemblokiran rekening diatur dalam PMK 189/2020. Adapun PMK itu kini digantikan oleh PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dia menuturkan pemblokiran rekening serupa dengan penyitaan aset. Tujuannya sama, yakni menguasai barang milik penanggung pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

“Pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” ungkap Nurbaeti.

Dia menyampaikan pihaknya telah menjalankan penagihan secara persuasif, tetapi wajib pajak tidak beritikad baik melunasi utang pajak. Petugas pajak pun menggelar penagihan aktif dengan melayangkan Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Karena wajib pajak tidak melunasi piutang pajak, maka Kanwil DJP Bali memblokir rekening bank secara serentak. Dia menekankan blokir hanya bisa dicabut setelah wajib pajak membayar utang pajaknya.

“Kami harap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak segera lunasi agar terhindar dari blokir rekening,” imbau Nurbaeti.

Sumber:https://www.liputan6.com/bisnis/read/5327336/djp-bali-blokir-91-rekening-akibat-tak-bayar-pajak-rp-71-miliar

*Disclaimer*

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »