Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KPP di Lingkungan Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak main-main dengan para pengemplang pajak. Terbaru, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melalui 8 kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan blokir serentak sebanyak 91 rekening penunggak pajak. Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, para penunggak pajak belum melunasi utang pajak senilai Rp71 miliar ke negara. Oleh karena itu, otoritas pajak memblokir rekening bank wajib pajak.

“Kami melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan Rp 71 miliar,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (23/6/2023).

Aturan mengenai pemblokiran rekening diatur dalam PMK 189/2020. Adapun PMK itu kini digantikan oleh PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dia menuturkan pemblokiran rekening serupa dengan penyitaan aset. Tujuannya sama, yakni menguasai barang milik penanggung pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

“Pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” ungkap Nurbaeti.

Dia menyampaikan pihaknya telah menjalankan penagihan secara persuasif, tetapi wajib pajak tidak beritikad baik melunasi utang pajak. Petugas pajak pun menggelar penagihan aktif dengan melayangkan Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Karena wajib pajak tidak melunasi piutang pajak, maka Kanwil DJP Bali memblokir rekening bank secara serentak. Dia menekankan blokir hanya bisa dicabut setelah wajib pajak membayar utang pajaknya.

“Kami harap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak segera lunasi agar terhindar dari blokir rekening,” imbau Nurbaeti.

Sumber:https://www.liputan6.com/bisnis/read/5327336/djp-bali-blokir-91-rekening-akibat-tak-bayar-pajak-rp-71-miliar

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »