IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak main-main dengan para pengemplang pajak. Terbaru, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melalui 8 kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan blokir serentak sebanyak 91 rekening penunggak pajak. Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, para penunggak pajak belum melunasi utang pajak senilai Rp71 miliar ke negara. Oleh karena itu, otoritas pajak memblokir rekening bank wajib pajak.
“Kami melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan Rp 71 miliar,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (23/6/2023).
Aturan mengenai pemblokiran rekening diatur dalam PMK 189/2020. Adapun PMK itu kini digantikan oleh PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dia menuturkan pemblokiran rekening serupa dengan penyitaan aset. Tujuannya sama, yakni menguasai barang milik penanggung pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.
“Pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” ungkap Nurbaeti.
Dia menyampaikan pihaknya telah menjalankan penagihan secara persuasif, tetapi wajib pajak tidak beritikad baik melunasi utang pajak. Petugas pajak pun menggelar penagihan aktif dengan melayangkan Surat Teguran hingga Surat Paksa.
Karena wajib pajak tidak melunasi piutang pajak, maka Kanwil DJP Bali memblokir rekening bank secara serentak. Dia menekankan blokir hanya bisa dicabut setelah wajib pajak membayar utang pajaknya.
“Kami harap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak segera lunasi agar terhindar dari blokir rekening,” imbau Nurbaeti.
Sumber:https://www.liputan6.com/bisnis/read/5327336/djp-bali-blokir-91-rekening-akibat-tak-bayar-pajak-rp-71-miliar
*Disclaimer*