Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KPP di Lingkungan Kanwil DJP Bali Blokir 91 Rekening

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak main-main dengan para pengemplang pajak. Terbaru, Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melalui 8 kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan blokir serentak sebanyak 91 rekening penunggak pajak. Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menjelaskan, para penunggak pajak belum melunasi utang pajak senilai Rp71 miliar ke negara. Oleh karena itu, otoritas pajak memblokir rekening bank wajib pajak.

“Kami melakukan tindakan penegakan hukum berupa pemblokiran serentak 91 rekening penunggak pajak dengan nilai tunggakan Rp 71 miliar,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Jumat (23/6/2023).

Aturan mengenai pemblokiran rekening diatur dalam PMK 189/2020. Adapun PMK itu kini digantikan oleh PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dia menuturkan pemblokiran rekening serupa dengan penyitaan aset. Tujuannya sama, yakni menguasai barang milik penanggung pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak.

“Pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun,” ungkap Nurbaeti.

Dia menyampaikan pihaknya telah menjalankan penagihan secara persuasif, tetapi wajib pajak tidak beritikad baik melunasi utang pajak. Petugas pajak pun menggelar penagihan aktif dengan melayangkan Surat Teguran hingga Surat Paksa.

Karena wajib pajak tidak melunasi piutang pajak, maka Kanwil DJP Bali memblokir rekening bank secara serentak. Dia menekankan blokir hanya bisa dicabut setelah wajib pajak membayar utang pajaknya.

“Kami harap kegiatan pemblokiran rekening ini dapat memberikan efek jera. Bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak segera lunasi agar terhindar dari blokir rekening,” imbau Nurbaeti.

Sumber:https://www.liputan6.com/bisnis/read/5327336/djp-bali-blokir-91-rekening-akibat-tak-bayar-pajak-rp-71-miliar

*Disclaimer*

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »