Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kritik Terhadap Kenaikan PPN: Faisal Basri Sebut Rencana Pemerintah Tak Adil dan Kurang Efektif

IBX-Jakarta. Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri, mengkritik tajam rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menurut Faisal, kebijakan ini tidak hanya membebani rakyat secara tidak adil, tetapi juga tidak akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Faisal menegaskan bahwa kebijakan ini tidak adil karena pemerintah masih terus memberikan berbagai insentif fiskal kepada perusahaan-perusahaan besar, sementara rakyat kecil yang harus menanggung beban lebih berat. “Sementara korporasi besar terus mendapatkan berbagai insentif, rakyat kecil semakin dibebani, dan kenaikan PPN ke 12% tampaknya sudah hampir pasti,” ujarnya dalam sebuah diskusi Indef pada Selasa (20/8/2024).

Faisal menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan menambah pendapatan negara sekitar Rp100 triliun, jauh di bawah potensi penerimaan dari pajak ekspor batu bara yang bisa mencapai Rp200 triliun. Ia menilai pemerintah lebih memilih menekan rakyat kecil daripada menerapkan pajak yang lebih substansial seperti pajak ekspor batu bara.

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mulai berlaku awal 2025, PPN direncanakan naik dari 11% menjadi 12%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menggarisbawahi bahwa beberapa barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, akan tetap dikecualikan dari kenaikan ini sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

Peneliti senior dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, juga mengkritik rencana kenaikan PPN tersebut. Menurutnya, kenaikan PPN 12% hanya akan memberatkan rakyat kecil. Deni menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kembali pemberian insentif fiskal kepada sektor pertambangan, terutama bagi perusahaan asing di sektor smelter. “Insentif yang diberikan tidak sebanding dengan manfaat yang diterima pemerintah,” ujarnya. “Padahal, pertumbuhan ekonomi kita tidak menunjukkan kemajuan signifikan meski banyak insentif diberikan.”

Dengan kritikan tersebut, ada tuntutan untuk meninjau ulang kebijakan perpajakan dan insentif fiskal agar lebih adil dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

*Disclaimer*

Sumber: Perusahaan Besar Dikasih Diskon Pajak, Rakyat Disiksa Pakai PPN 12%! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »