Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kritik Terhadap Kenaikan PPN: Faisal Basri Sebut Rencana Pemerintah Tak Adil dan Kurang Efektif

IBX-Jakarta. Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri, mengkritik tajam rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Menurut Faisal, kebijakan ini tidak hanya membebani rakyat secara tidak adil, tetapi juga tidak akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.

Faisal menegaskan bahwa kebijakan ini tidak adil karena pemerintah masih terus memberikan berbagai insentif fiskal kepada perusahaan-perusahaan besar, sementara rakyat kecil yang harus menanggung beban lebih berat. “Sementara korporasi besar terus mendapatkan berbagai insentif, rakyat kecil semakin dibebani, dan kenaikan PPN ke 12% tampaknya sudah hampir pasti,” ujarnya dalam sebuah diskusi Indef pada Selasa (20/8/2024).

Faisal menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan menambah pendapatan negara sekitar Rp100 triliun, jauh di bawah potensi penerimaan dari pajak ekspor batu bara yang bisa mencapai Rp200 triliun. Ia menilai pemerintah lebih memilih menekan rakyat kecil daripada menerapkan pajak yang lebih substansial seperti pajak ekspor batu bara.

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mulai berlaku awal 2025, PPN direncanakan naik dari 11% menjadi 12%. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menggarisbawahi bahwa beberapa barang dan jasa, termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, akan tetap dikecualikan dari kenaikan ini sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat.

Peneliti senior dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, juga mengkritik rencana kenaikan PPN tersebut. Menurutnya, kenaikan PPN 12% hanya akan memberatkan rakyat kecil. Deni menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kembali pemberian insentif fiskal kepada sektor pertambangan, terutama bagi perusahaan asing di sektor smelter. “Insentif yang diberikan tidak sebanding dengan manfaat yang diterima pemerintah,” ujarnya. “Padahal, pertumbuhan ekonomi kita tidak menunjukkan kemajuan signifikan meski banyak insentif diberikan.”

Dengan kritikan tersebut, ada tuntutan untuk meninjau ulang kebijakan perpajakan dan insentif fiskal agar lebih adil dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

*Disclaimer*

Sumber: Perusahaan Besar Dikasih Diskon Pajak, Rakyat Disiksa Pakai PPN 12%! (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »