IBX – 9 Februari 2023. Mengutip dari laman www.pajak.go.id. Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe M. Taufiq Hidayatulloh A. M. beserta jajaran di Kantor Walikota Lhokseumawe (Selasa, 10/1). Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka berkoordinasi terkait beberapa strategi pengamanan penerimaan pajak dan sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KPP Pratama Lhokseumawe M. Taufiq Hidayatulloh A. M. menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melaksanakan pemadanan data NIK agar dapat digunakan sebagai NPWP. Pemadanan ini telah menjadi amanat Undang – undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, mengingat banyaknya nomor identitas yang dimiliki masyarakat untuk keperluan administrasi. Di sisi lain, pemadanan ini akan membantu DJP dalam melakukan pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak yang diharapkan akan meningkatkan tax ratio Indonesia.
Imran menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh DJP dan meminta agar dilakukan asistensi dalam proses pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut. Di samping itu, Imran menyampaikan agar seluruh wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan, tidak terkecuali pemerintah desa yang menggunakan dana pemerintah sebagai sumber dana kegiatannya.
Pada akhir sesi, Kepala Seksi Pengawasan III Rizal Karmana mengingatkan seluruh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022 sesuai ketentuan, paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau tanggal 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Sumber:https://www.pajak.go.id/id/berita/kunjungi-walikota-kpp-pratama-lhokseumawe-bahas-pemadanan-nik-npwp