Pertanyaan :
Untuk pengisian Notifkasi Laporan per negara pada bagian II D data entitas induk, apabila entitas induknya Jepang nilai peredaraan bruto otomatis Yen, untuk kurs yang dipakai pada saat kita konversi mata uang ke EUR itu kurs kapan ?
Terima kasih. Dari Fiducia.
Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022
Jawaban :
Oleh: Maskudin
Terima kasih Ibu Fiducia atas pertanyannya.
Laporan per Negara adalah laporan per negara yang disampaikan setiap Tahun oleh Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria:
a. menguasai secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan
b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.
Sesuai pertanyaan dari Ibu Fiducia karena entitas induknya berada di Jepang (subyek pajak luar negeri), sesuai dengan PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara Pasal 3 ayat 1 menyebutkan :
(1) Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan entitas yang:
a. memiliki secara langsung atau tidak langsung satu atau lebih Entitas Konstituen lain dalam Grup Usaha Multinasional;
b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan atau ketentuan yang berlaku di negara atau yurisdiksi tempat entitas dimaksud berdomisili;
c. tidak dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Konstituen lain dalam Grup Usaha Multinasional, atau dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas lain, tetapi entitas lain tersebut tidak diwajibkan mengonsolidasi Laporan Keuangan entitas dimaksud; dan
d. memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak yang bersangkutan paling sedikit:
- setara dengan €750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta euro) berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional Entitas Induk pada 1 Januari 2015 dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk dimaksud berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; atau
- sebesar batasan peredaran bruto konsolidasi yang menjadi dasar penentuan kewajiban penyampaian laporan per negara sebagaimana diatur di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk dimaksud berdomisili.
Berdasarkan PER-29 tersebut kurs yang dipakai adalah berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional Entitas Induk (kurs Yen) pada 1 Januari 2015.
Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.
***Disclaimer***