Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Layanan Pajak Berbasis Internet Tidak Bisa Diakses pada Akhir Pekan Ini

IBX-Jakarta. Otoritas Perpajakan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi tahu bahwa layanan aplikasi pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada akhir pekan minggu ke-2 bulan Januari 2024, tepatnya pada hari minggu, 21 Januari 2023 dari pukul 06.00 WIB s.d senin, 22 Januari 2024 pukul 05.00 WIB.

Hal tersebut diakbitkan karena pemeliharan insfratuktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) DJP. DJP selaku Otoritas Perpajakan Indonesia memohoh maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Wajib Pajak yang ingin menggunakan layanan pajak berbasis internet dihimbau untuk mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang telah diberi tahu. Ketika periode telah downtime telah selesai, seluruh layanan pajak berbasis internet yang disediakan DJP dapat diakses kembali.

Walaupun layanan pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada tanggal tersebut, terkhusus untuk website pajak.go.id masih dapat diakses. Website pajak.go.id  menyediakan berbagai layanan pajak berbasis internet yang bisa diakses oleh wajib pajak, diantaranya pendaftaran NPWP, aktifasi EFIN, perubahan data wajib pajak, dan permohonan sertifikat elektronik.

Sumber: Pengumuman! Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini. (finance.detik.com)

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »