IBX-Jakarta. Otoritas Perpajakan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi tahu bahwa layanan aplikasi pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada akhir pekan minggu ke-2 bulan Januari 2024, tepatnya pada hari minggu, 21 Januari 2023 dari pukul 06.00 WIB s.d senin, 22 Januari 2024 pukul 05.00 WIB.
Hal tersebut diakbitkan karena pemeliharan insfratuktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) DJP. DJP selaku Otoritas Perpajakan Indonesia memohoh maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Wajib Pajak yang ingin menggunakan layanan pajak berbasis internet dihimbau untuk mengantisipasi downtime pada rentang waktu yang telah diberi tahu. Ketika periode telah downtime telah selesai, seluruh layanan pajak berbasis internet yang disediakan DJP dapat diakses kembali.
Walaupun layanan pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada tanggal tersebut, terkhusus untuk website pajak.go.id masih dapat diakses. Website pajak.go.id menyediakan berbagai layanan pajak berbasis internet yang bisa diakses oleh wajib pajak, diantaranya pendaftaran NPWP, aktifasi EFIN, perubahan data wajib pajak, dan permohonan sertifikat elektronik.
Sumber: Pengumuman! Layanan Aplikasi Pajak Tak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini. (finance.detik.com)