Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas Jangka Pendek

Saat sebuah perusahaan atau bank memberikan fasilitas kredit, sama artinya dengan memberikan pinjaman. Perusahaan atau bank yang memberikan pinjaman disebut kreditor (atau pemberi pinjaman). Individu atau perusahaan yang menerima kredit disebut debitur (atau peminjam).

Utang merupakan kewajiban untuk membayar yang dicatat sebagai liabilitas (liability) oleh debitur. Liabilitas jangka panjang adalah utang dengan periode jatuh tempo lebih dari satu tahun. Contohnya kredit berjangka waktu 30 tahun untuk membeli gedung kantor. Sebaliknya, liabilitas jangka pendek merupakan kewajiban yang akan dibayarkan dari aset lancar dan jatuh tempo dalam waktu singkat (biasanya dalam satu tahun atau satu siklus akuntansi).

Tiga jenis liabilitas jangka pendek yang akan dibahas di bagian ini adalah utang usaha, bagian utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam jangka pendek, dan wesel bayar.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »