Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Liabilitas Kontinjensi Dalam PSAK 57

Berdasarkan PSAK 57, liabilitas kontinjensi adalah:

  • kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau
  • kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui:
  • tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
  •  jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.

Entitas tidak diperkenankan mengakui kewajiban kontinjensi alih-alih kewajiban kontinjensi harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan mungkin kalah atas gugatan penggunaan hak paten perusahaan lain. Akan tetapi, putusan ini sedang dalam proses banding dan pengacara perusahaan merasa bahwa keputusan akan terbalik atau berkurang secara signifikan. Dalam hal ini, liabilitas kontinjensi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Tingkat terjadinya liabilitas kontinjensi bisa saja sangat kecil yang berarti bahwa kemungkinan adanya pengeluaran sumber daya yang menghasilkan manfaat ekonomi adalah sangat kecil. Dalam hal ini, liabilitas kontinjensi tidak perlu diakui dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Sebagai contoh, sebuah resor ski dituntut atas adanya keelakaan yang dialami oleh pengunjung. Dalam kebanyakan kasus, pengadilan menemukan bahwa pengunjung bisa menerima risiko terjadinya kecelakaan pada saat melakukan egiatan. Jadi, resor ski tidak memiliki kewajiban atas terjadinya kecelakaan, kecuali resor ski memang benar-benar tidak bertanggung jawab. Dalam kasus seperti ini pengungkapan dalam catatan atas laporan keuangan tidak diperlukan.

Liabilitas kontinjensi dikaji terus-menerus untuk menentukan apakah tingkat kemungkinan arus keluar sumber daya bertambah sehingga menjadi kemungkinan besar (probable). Jika timbul kemungkinan besar bahwa diperlukan arus keluar sumber daya, maka entitas mengakui liabilitas diestimasi dalam laporan keuangan pada periode saat perubahan menjadi kemungkinan besar tersebut terjadi.

Pertimbangan profesional sangat diperlukan dalam membedakan beberapa kelompok liabilitas kontinjensi. Pertimbangan profesional sangat diperlukan guna membedakan antara liabilitas kontinjensi yang sangat mungkin terjadi (probable) dan liabilitas yang mungkin terjadi (possible).

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

DJP Akan Ubah Skema Potongan Gaji? Tarif Pajak TER Dievaluasi Akhir Tahun Ini

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa skema penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) akan dievaluasi secara menyeluruh pada akhir tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sesi siaran pers di Jakarta. Skema TER sendiri mulai diimplementasikan

Read More »

Pajak dan Seni Rupa: Menyimak Realita Perpajakan bagi Seniman Indonesia

IBX – Jakarta. Salah satu seniman seni rupa Indonesia yang karyanya mendunia, I Nyoman Masriadi, telah dikenal luas melalui lukisan-lukisannya yang menggambarkan figur manusia dengan gaya besar dan ekspresif. Karya-karyanya, seperti “The Man from Bantul”, bukan hanya mengundang kekaguman di dunia seni internasional, tetapi juga membuka ruang diskusi tentang nilai

Read More »