IBX – Jakarta. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa hanya lima wilayah yang melakukan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025. Daerah-daerah tersebut meliputi Jombang, Cirebon, Semarang, Mojokerto, dan Pati.
“Tahun 2025 cuma ada 5 daerah saja,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8) malam.
Tito menambahkan, penetapan kenaikan tarif PBB sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta situasi ekonomi masyarakat di daerah masing-masing.
“Sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama. Yang kedua, melibatkan juga komunikasi publik, sebelum menerapkan kebijakan itu, komunikasi publik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut sebaiknya tidak membebani warga. Bila dianggap terlalu berat, pemerintah daerah diminta meninjau ulang kebijakan tersebut.
“Jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” tegasnya.
Kenaikan tarif PBB mendapat sorotan dari publik, terutama di Kabupaten Pati, di mana masyarakat menolak kenaikan yang mencapai 250 persen. Aksi protes warga tersebut bahkan berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD, yang kemudian memunculkan wacana pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Sumber : 5 Daerah Ini Naikkan Tarif PBB, Mendagri Tito Imbau Batalkan jika Memberatkan Rakyat


