Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Manajemen Laporan Posisi Keuangan (Balance Sheet Management)

Manajemen Laporan Posisi Keuangan

Oleh : M. Akmal Murtadho

Perhatikan bahwa pengelolaan jumlah pendapatan dan beban akan sekaligus berdampak terhadap angka-angka yang disajikan sebagai aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan. Pengalihan beban sebagai aset (assets), misalnya akan mengakibatkan beban dinyatakan terlalu rendah (understated), tetapi saat yang sama aset dinyatakan terlalu tinggi (overstated). Demikian juga penghilangan beban yang berakibat turunnya beban, sekaligus terlalu kecilnya liabilitas.

Manipulasi pelaporan keuangan tidak hanya dilakukan melalui pengelolaan laba. Memperoleh posisi keuangan yang bagus di laporan posisi keuangan juga merupakan bagian dari manipulasi laporan keuangan. Apalagi jika regulasi atau kontrak mengharuskan adanya rasio-rasio tertentu di laporan posisi keuangan yang harus dipenuhi, misanya rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio) atau rasio modal kerja (working capital ratio). Agar lebih mudah dimengerti, marilah manipulasi laporan keuangan bentuk ini disebut dengan pengelolaan laporan posisi keuangan (balance sheet management).

Pengelolaan laporan posisi keuangan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran posisi (kondisi) keuangan yang paling dinginkan oleh manajemen. Pengelolaan laporan posisi keuangan dapat dilakukan dengan dua hal berikut.

1. Pengaturan penyajian (presentation).

2. Penghilangan (omission).

Pengelolaan laporan posisi keuangan tidak harus berdampak terhadap laba (pendapatan atau beban) karena tujuannya memang hanya ingin memperbaiki tampilan posisi keuangan. Pengaturan penyajian dilakukan dengan mengalihkan penyajian suatu aset (asset) atau liabilitas (liabilities) ke klasifikasi yang menguntungkan. Seperti diketahui, aset biasanya diklasifikasikan menjadi aset

lancar dan tidak lancar, sedangkan liabilitas diklasifkasikan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Masing-masing klasifikasi tersebut diperlukan untuk menghitung rasio-rasio guna penilaian kesehatan perusahaan, misalnya likuiditas dan solvabilitas.

Pengalihan penyajian dapat dilakukan dengan menyajikan suatu aset yang seharusnya diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar menjadi aset lancar. Dengan cara ini, jumlah aset lancar akan disajikan terlalu tinggi (overstated), sedangkan aset tidak lancar menjadi terlalu rendah (understated). Penyajian aset lancar yang lebih besar akan menghasilkan rasio-rasio lancar (liquidity ratio dan working capital ratio) yang lebih baik. Hal yang sama dapat dilakukan dengan memindahkan klasifikasi liabilitas jangka pendek menjadi liabilitas jangka panjang. Oleh karena itu, liabilitas jangka pendek akan dinyatakan terlalu rendah (understated) sehingga akan memperbaiki rasio-rasio lancar.

Pemindahan liabilitas juga dapat dilakukan dari liabilitas yang tercatat di laporan posisi keuangan ke liabilitas bersyarat (contingent liabilities) yang tidak harus disajikan di laporan posisi keuangan, tetapi cukup diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Umumnya, fokus pengguna laporan keuangan dan juga analisisnya hanya diberikan pada angka-angka di laporan posisi keuangan. Dengan cara ini, jumlah liabilitas di laporan posisi keuangan akan menjadi lebih kecil sehingga dapat memperbaiki rasio-rasio solvabilitas.

Umumnya, penghilangan (omission) terjadi pada pos liabilitas (liabilities). Penghilangan pada sisi aset jarang terjadi. Penghilangan berarti ada liabilitas yang tidak dicatat (unrecorded). Tujuannya untuk memperkecil jumlah liabilitas sehingga memperbaiki rasio-rasio yang berkaitan dengannya, misalnya debt to equity ratio. Menjual aset dengan syarat repo, misanya, merupakan upaya untuk mengalihkan aset yang sudah tidak baik impaired) yang tercatat di laporan posisi keuangan ke pihak lain untuk menghindari penurunan nilai aset yang bersangkutan.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »