Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Manajemen Laporan Posisi Keuangan (Balance Sheet Management)

Manajemen Laporan Posisi Keuangan

Oleh : M. Akmal Murtadho

Perhatikan bahwa pengelolaan jumlah pendapatan dan beban akan sekaligus berdampak terhadap angka-angka yang disajikan sebagai aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan. Pengalihan beban sebagai aset (assets), misalnya akan mengakibatkan beban dinyatakan terlalu rendah (understated), tetapi saat yang sama aset dinyatakan terlalu tinggi (overstated). Demikian juga penghilangan beban yang berakibat turunnya beban, sekaligus terlalu kecilnya liabilitas.

Manipulasi pelaporan keuangan tidak hanya dilakukan melalui pengelolaan laba. Memperoleh posisi keuangan yang bagus di laporan posisi keuangan juga merupakan bagian dari manipulasi laporan keuangan. Apalagi jika regulasi atau kontrak mengharuskan adanya rasio-rasio tertentu di laporan posisi keuangan yang harus dipenuhi, misanya rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio) atau rasio modal kerja (working capital ratio). Agar lebih mudah dimengerti, marilah manipulasi laporan keuangan bentuk ini disebut dengan pengelolaan laporan posisi keuangan (balance sheet management).

Pengelolaan laporan posisi keuangan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran posisi (kondisi) keuangan yang paling dinginkan oleh manajemen. Pengelolaan laporan posisi keuangan dapat dilakukan dengan dua hal berikut.

1. Pengaturan penyajian (presentation).

2. Penghilangan (omission).

Pengelolaan laporan posisi keuangan tidak harus berdampak terhadap laba (pendapatan atau beban) karena tujuannya memang hanya ingin memperbaiki tampilan posisi keuangan. Pengaturan penyajian dilakukan dengan mengalihkan penyajian suatu aset (asset) atau liabilitas (liabilities) ke klasifikasi yang menguntungkan. Seperti diketahui, aset biasanya diklasifikasikan menjadi aset

lancar dan tidak lancar, sedangkan liabilitas diklasifkasikan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. Masing-masing klasifikasi tersebut diperlukan untuk menghitung rasio-rasio guna penilaian kesehatan perusahaan, misalnya likuiditas dan solvabilitas.

Pengalihan penyajian dapat dilakukan dengan menyajikan suatu aset yang seharusnya diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar menjadi aset lancar. Dengan cara ini, jumlah aset lancar akan disajikan terlalu tinggi (overstated), sedangkan aset tidak lancar menjadi terlalu rendah (understated). Penyajian aset lancar yang lebih besar akan menghasilkan rasio-rasio lancar (liquidity ratio dan working capital ratio) yang lebih baik. Hal yang sama dapat dilakukan dengan memindahkan klasifikasi liabilitas jangka pendek menjadi liabilitas jangka panjang. Oleh karena itu, liabilitas jangka pendek akan dinyatakan terlalu rendah (understated) sehingga akan memperbaiki rasio-rasio lancar.

Pemindahan liabilitas juga dapat dilakukan dari liabilitas yang tercatat di laporan posisi keuangan ke liabilitas bersyarat (contingent liabilities) yang tidak harus disajikan di laporan posisi keuangan, tetapi cukup diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Umumnya, fokus pengguna laporan keuangan dan juga analisisnya hanya diberikan pada angka-angka di laporan posisi keuangan. Dengan cara ini, jumlah liabilitas di laporan posisi keuangan akan menjadi lebih kecil sehingga dapat memperbaiki rasio-rasio solvabilitas.

Umumnya, penghilangan (omission) terjadi pada pos liabilitas (liabilities). Penghilangan pada sisi aset jarang terjadi. Penghilangan berarti ada liabilitas yang tidak dicatat (unrecorded). Tujuannya untuk memperkecil jumlah liabilitas sehingga memperbaiki rasio-rasio yang berkaitan dengannya, misalnya debt to equity ratio. Menjual aset dengan syarat repo, misanya, merupakan upaya untuk mengalihkan aset yang sudah tidak baik impaired) yang tercatat di laporan posisi keuangan ke pihak lain untuk menghindari penurunan nilai aset yang bersangkutan.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »