Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Master File Persediaan Perpetual

Oleh: M. Akmal Murtadho

Keandalan master file persedian perpetual memengaruhi saat dan luanya pemeriksaan fisik persediaan yang akan dilakukan auditor.

Apabila master file persediaan perpetual akurat, auditor dapat menguji penghitungan fisik persedian sebelum tanggal neraca. Penghitungan fisik persediaan interim atau penggunaan penghitungan siklus sepanjang tahun, dapat menghemat blaya secara signifikan baik bagi klien maupun bagi auditor, dan audit bisa diselesaikan lebih cepat. Auditor juga bisa mengurangi pengujian penghitungan fisik persediaan, apabila klien memiliki catatan persedian perpetual yang bisa diandalkan dan risiko pengendalian yang berkaitan dengan observasi fisik persedian adalah rendah. Auditor menguji master file persedian perpetual dengan memeriksa dokumentasi yang mendukung penambahan dan pengurangan jumlah persediaan dalam master file. Sebagal contoh, sebagai bagian dari pengujian catatan perpetual, auditor bisa memeriksa dokumen-dokumen pendukung aktivitas persedian termasuk penambahan sebagai akibat pembelian bahan baku, pengurangan karena digunakan dalam produksi, kenaikan dalam persedian barang jadi sebagai akibat selesainya proses produksi dan pengurangan dalam persedian barang jadi karena dijual. Biasanya pengujian. ketelitian master file persediaan perpetual relatif mudah setelah auditor menentukan kecukupan rancangan dan implementasi pengendalian internal persedian dan menilai tingkat risiko pengendalian. Auditor menguji catatan perpetual untuk pembelian bahan baku dalam siklus pembelian dan pembayaran, sedangkan pengurangan dalam barang jadi karena adanya penjualan diuji dalam siklus penjualan dan penerimaan piutang.

Pada kebanyakan perusahaan, dokumen tradisional yang ada hanya dalam bentuk elektronik dan sistem persediaan perpetual dintegrasikan dengan siklus akuntansi lain. Sebagai alibatnya, auditor bisa menguji pengendalian komputer untuk mendukung pengurangan dalam risiko pengendalian, yang selanjutnya akan mengurangi pengujian substantif dan berdampak pada efisiensi audit.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »