Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Master File Persediaan Perpetual

Oleh: M. Akmal Murtadho

Keandalan master file persedian perpetual memengaruhi saat dan luanya pemeriksaan fisik persediaan yang akan dilakukan auditor.

Apabila master file persediaan perpetual akurat, auditor dapat menguji penghitungan fisik persedian sebelum tanggal neraca. Penghitungan fisik persediaan interim atau penggunaan penghitungan siklus sepanjang tahun, dapat menghemat blaya secara signifikan baik bagi klien maupun bagi auditor, dan audit bisa diselesaikan lebih cepat. Auditor juga bisa mengurangi pengujian penghitungan fisik persediaan, apabila klien memiliki catatan persedian perpetual yang bisa diandalkan dan risiko pengendalian yang berkaitan dengan observasi fisik persedian adalah rendah. Auditor menguji master file persedian perpetual dengan memeriksa dokumentasi yang mendukung penambahan dan pengurangan jumlah persediaan dalam master file. Sebagal contoh, sebagai bagian dari pengujian catatan perpetual, auditor bisa memeriksa dokumen-dokumen pendukung aktivitas persedian termasuk penambahan sebagai akibat pembelian bahan baku, pengurangan karena digunakan dalam produksi, kenaikan dalam persedian barang jadi sebagai akibat selesainya proses produksi dan pengurangan dalam persedian barang jadi karena dijual. Biasanya pengujian. ketelitian master file persediaan perpetual relatif mudah setelah auditor menentukan kecukupan rancangan dan implementasi pengendalian internal persedian dan menilai tingkat risiko pengendalian. Auditor menguji catatan perpetual untuk pembelian bahan baku dalam siklus pembelian dan pembayaran, sedangkan pengurangan dalam barang jadi karena adanya penjualan diuji dalam siklus penjualan dan penerimaan piutang.

Pada kebanyakan perusahaan, dokumen tradisional yang ada hanya dalam bentuk elektronik dan sistem persediaan perpetual dintegrasikan dengan siklus akuntansi lain. Sebagai alibatnya, auditor bisa menguji pengendalian komputer untuk mendukung pengurangan dalam risiko pengendalian, yang selanjutnya akan mengurangi pengujian substantif dan berdampak pada efisiensi audit.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »