Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Master File Persediaan Perpetual

Oleh: M. Akmal Murtadho

Keandalan master file persedian perpetual memengaruhi saat dan luanya pemeriksaan fisik persediaan yang akan dilakukan auditor.

Apabila master file persediaan perpetual akurat, auditor dapat menguji penghitungan fisik persedian sebelum tanggal neraca. Penghitungan fisik persediaan interim atau penggunaan penghitungan siklus sepanjang tahun, dapat menghemat blaya secara signifikan baik bagi klien maupun bagi auditor, dan audit bisa diselesaikan lebih cepat. Auditor juga bisa mengurangi pengujian penghitungan fisik persediaan, apabila klien memiliki catatan persedian perpetual yang bisa diandalkan dan risiko pengendalian yang berkaitan dengan observasi fisik persedian adalah rendah. Auditor menguji master file persedian perpetual dengan memeriksa dokumentasi yang mendukung penambahan dan pengurangan jumlah persediaan dalam master file. Sebagal contoh, sebagai bagian dari pengujian catatan perpetual, auditor bisa memeriksa dokumen-dokumen pendukung aktivitas persedian termasuk penambahan sebagai akibat pembelian bahan baku, pengurangan karena digunakan dalam produksi, kenaikan dalam persedian barang jadi sebagai akibat selesainya proses produksi dan pengurangan dalam persedian barang jadi karena dijual. Biasanya pengujian. ketelitian master file persediaan perpetual relatif mudah setelah auditor menentukan kecukupan rancangan dan implementasi pengendalian internal persedian dan menilai tingkat risiko pengendalian. Auditor menguji catatan perpetual untuk pembelian bahan baku dalam siklus pembelian dan pembayaran, sedangkan pengurangan dalam barang jadi karena adanya penjualan diuji dalam siklus penjualan dan penerimaan piutang.

Pada kebanyakan perusahaan, dokumen tradisional yang ada hanya dalam bentuk elektronik dan sistem persediaan perpetual dintegrasikan dengan siklus akuntansi lain. Sebagai alibatnya, auditor bisa menguji pengendalian komputer untuk mendukung pengurangan dalam risiko pengendalian, yang selanjutnya akan mengurangi pengujian substantif dan berdampak pada efisiensi audit.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »