IBX-Jakarta. Pemerintah terus menggalakkan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak. Namun, sejumlah ahli mengingatkan agar langkah ini tidak keliru sasaran, dengan menekankan pentingnya fokus pada kelompok berpenghasilan tinggi, bukan menekan kelompok menengah ke bawah. Menurut Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), rendahnya rasio pajak Indonesia disebabkan oleh struktur ekonomi yang belum ideal. Dibandingkan dengan negara-negara sejenis, sebagian besar masyarakat Indonesia masih berada dalam kelompok berpendapatan rendah. Sebagai ilustrasi, laporan Bank Dunia menunjukkan bahwa 60,3% penduduk Indonesia masuk kategori miskin, jauh lebih tinggi dibandingkan Filipina (50,6%), Vietnam (18,2%), Thailand (7,1%), dan Malaysia (1,3%). Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 mencatat rata-rata upah buruh di Indonesia hanya sebesar Rp3,09 juta per bulan, masih di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan sebesar Rp4,5 juta.
Oleh karena itu, Fajry menilai bahwa menurunkan ambang batas PTKP bukanlah strategi yang efektif untuk memperluas basis pajak. Langkah tersebut hanya akan menambah jumlah pelapor pajak tanpa berdampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara. Sebaliknya, hal ini justru berpotensi menambah beban administrasi dan pengawasan bagi otoritas pajak. “Jika beban tersebut lebih besar daripada penerimaan yang dihasilkan, maka jelas langkah tersebut tidak layak untuk dijalankan,” ujar Fajry kepada Bisnis pada Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan bahwa saat ini pun rasio antara jumlah wajib pajak dan petugas pajak (account representative) sudah terlalu timpang. Meski begitu, Fajry tetap mendukung upaya ekstensifikasi terhadap wajib pajak orang pribadi, selama dilakukan secara tepat sasaran—yakni kepada kelompok yang berpotensi menyumbang penerimaan pajak secara signifikan. Di samping itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kewajiban perpajakan, termasuk teknis pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Fajry menyoroti bahwa rendahnya kepatuhan pajak juga dipengaruhi oleh minimnya manfaat langsung yang dirasakan masyarakat. Ia mencontohkan kebijakan Earned Income Tax Credit (EITC) di Amerika Serikat, di mana pelaporan pajak memungkinkan masyarakat menerima insentif berupa kredit pajak yang menyerupai Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Dengan insentif seperti itu, masyarakat akan terdorong secara sukarela untuk melaporkan SPT. Namun, Indonesia masih jauh dari penerapan kebijakan semacam ini. Menurut saya, kuncinya ada pada edukasi sejak dini bahwa pelaporan SPT adalah kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fajry menekankan bahwa salah satu hambatan utama dalam perluasan basis pajak adalah ketidakselarasan data antarinstansi pemerintah. Padahal, keberhasilan ekstensifikasi sangat bergantung pada data yang akurat dan dapat diandalkan—baik dari pihak ketiga maupun hasil pengumpulan data di lapangan. “Tanpa data yang valid, upaya ekstensifikasi sulit dilakukan secara tepat sasaran,” pungkasnya.
Senada dengan Fajry, Dosen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi Saptono, juga tidak menyarankan penurunan ambang batas PTKP sebagai strategi perluasan basis pajak. Ia menilai, otoritas pajak seharusnya menyasar pelaku usaha, termasuk di sektor informal, daripada membidik buruh. Prianto mendorong petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan kegiatan canvassing atau menyisir pelaku usaha di pusat perbelanjaan dan pertokoan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di setiap provinsi maupun kabupaten/kota melalui program pemantauan bersama (joint monitoring).
Sumber: Bisnis.com


