Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menanti Keputusan Final: PBBKB Jakarta dalam Sorotan

IBX-Jakarta. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta tengah menyiapkan keputusan penting terkait kebijakan perpajakan daerah, salah satunya menyangkut penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak atas pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan tarif sebesar 10%. Keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut direncanakan akan diumumkan pada hari ini, Selasa (22/4/2025), setelah melalui proses pembahasan yang cukup intensif.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa rapat pembahasan yang dilaksanakan pada Senin (21/4) belum mencapai keputusan final. Hal ini disebabkan oleh adanya kebutuhan untuk mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi regulasi, dampak terhadap masyarakat, maupun kondisi perekonomian daerah. Pramono juga mengakui bahwa sebelumnya dirinya belum mengetahui secara detail bahwa ketentuan mengenai PBBKB telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun setelah memperoleh informasi yang lebih lengkap, ia menegaskan bahwa keputusan akan diambil pada Selasa sore.

“Nanti sekitar pukul 15.00 WIB akan kami putuskan. Kemarin kami memang sudah melakukan rapat, tetapi saya belum mengambil keputusan akhir,” ungkapnya saat ditemui di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut akan memperhatikan secara cermat dinamika yang terjadi di wilayah Jakarta, termasuk daya beli masyarakat, mobilitas transportasi, serta dampak jangka panjang terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, kebijakan perpajakan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan konsekuensi sosial dan ekonomi secara menyeluruh.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, kebijakan mengenai PBBKB sejatinya telah ditetapkan sejak awal tahun 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam regulasi tersebut, tarif PBBKB di wilayah Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari harga jual bahan bakar. Namun, terdapat kebijakan khusus untuk kendaraan umum, di mana tarif PBBKB hanya sebesar 50% dari tarif normal atau sebesar 5%. Pengenaan pajak ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang disalurkan dan digunakan di wilayah administrasi Jakarta.

Melalui laman resminya, Bapenda Jakarta menegaskan bahwa penerapan PBBKB bertujuan untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah serta mendukung pembangunan ekonomi lokal secara berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga strategis dalam konteks pengelolaan sumber daya dan pengendalian konsumsi energi di ibu kota. Meskipun Perda tersebut sudah berlaku, Gubernur Pramono menekankan bahwa implementasi kebijakan ini masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, pembahasan lanjutan akan dilaksanakan pada hari ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »