Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mendapatkan dan Mendokumentasikan Pemahaman Tentang Pengendalian Internal

Oleh: M.Akmal Murtadho

Standar auditing mewajibkan auditor untuk mendapatkan dan mendokumentasikan pemahaman tentang pengendalian internal untuk setiap audit. Dokumentasi pengendalian internal yang diselenggarakan manajemen adalah sumber utama untuk memperoleh pemahaman bagi auditor.

Sebagai bagian dari prosedur penilaian risiko pengendalian, auditor menggunakan prosedur untuk mendapatkan pemahaman, yang meliputi pengumpulan bukti tentang rancangan pengendalian internal dan apakah rancangan  tersebut telah dimplementasikan. Sebagaimana disebutkan dalam SA 315.13:

Pada waktu memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang relevan dengan audit, auditor harus mengevaluasi rancangan pengendallan dan menentukan apakah pengendalian tersebut telah dimplementasikan, dengan melaksanakan prosedur sebagai tambahan terhadap permintaan keterangan dari personel entitas.

Auditor biasanya menggunakan empat dari delapan jenis bukti yang telah dijelaskan dalam bab yang lalu untuk mendapatkan pemahaman tentang rancangan dan penerapan pengendalian, yaitu: dokumentasi, meminta keterangan dari personel entitas, mengobservasi bagaimana pegawai entitas melaksanakan proses pengendalian, dan melakukan ulang (reperformance) dengan cara menelusur satu atau sejumlah transaksi melalui sistem akuntansi dari awai sampai akhir (SA 315. A67)

Auditor biasanya menggunakan tiga jenis dokumen untuk mendapatkan dan mendokumentasikan pemahamannya tentang rancangan pengendalian internal, yaitu: naratit, bagan alir (flowcharts), dan daftar pertanyaan pengendalian internal. Karena manajemen juga berkewajiban untuk mendokumentasikan rancangan efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan, maka dokumen ini biasanya sudah tersedia.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »