Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mendapatkan dan Mendokumentasikan Pemahaman Tentang Pengendalian Internal

Oleh: M.Akmal Murtadho

Standar auditing mewajibkan auditor untuk mendapatkan dan mendokumentasikan pemahaman tentang pengendalian internal untuk setiap audit. Dokumentasi pengendalian internal yang diselenggarakan manajemen adalah sumber utama untuk memperoleh pemahaman bagi auditor.

Sebagai bagian dari prosedur penilaian risiko pengendalian, auditor menggunakan prosedur untuk mendapatkan pemahaman, yang meliputi pengumpulan bukti tentang rancangan pengendalian internal dan apakah rancangan  tersebut telah dimplementasikan. Sebagaimana disebutkan dalam SA 315.13:

Pada waktu memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang relevan dengan audit, auditor harus mengevaluasi rancangan pengendallan dan menentukan apakah pengendalian tersebut telah dimplementasikan, dengan melaksanakan prosedur sebagai tambahan terhadap permintaan keterangan dari personel entitas.

Auditor biasanya menggunakan empat dari delapan jenis bukti yang telah dijelaskan dalam bab yang lalu untuk mendapatkan pemahaman tentang rancangan dan penerapan pengendalian, yaitu: dokumentasi, meminta keterangan dari personel entitas, mengobservasi bagaimana pegawai entitas melaksanakan proses pengendalian, dan melakukan ulang (reperformance) dengan cara menelusur satu atau sejumlah transaksi melalui sistem akuntansi dari awai sampai akhir (SA 315. A67)

Auditor biasanya menggunakan tiga jenis dokumen untuk mendapatkan dan mendokumentasikan pemahamannya tentang rancangan pengendalian internal, yaitu: naratit, bagan alir (flowcharts), dan daftar pertanyaan pengendalian internal. Karena manajemen juga berkewajiban untuk mendokumentasikan rancangan efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan, maka dokumen ini biasanya sudah tersedia.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »