Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mendapatkan dan Mendokumentasikan Pemahaman Tentang Pengendalian Internal

Oleh: M.Akmal Murtadho

Standar auditing mewajibkan auditor untuk mendapatkan dan mendokumentasikan pemahaman tentang pengendalian internal untuk setiap audit. Dokumentasi pengendalian internal yang diselenggarakan manajemen adalah sumber utama untuk memperoleh pemahaman bagi auditor.

Sebagai bagian dari prosedur penilaian risiko pengendalian, auditor menggunakan prosedur untuk mendapatkan pemahaman, yang meliputi pengumpulan bukti tentang rancangan pengendalian internal dan apakah rancangan  tersebut telah dimplementasikan. Sebagaimana disebutkan dalam SA 315.13:

Pada waktu memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang relevan dengan audit, auditor harus mengevaluasi rancangan pengendallan dan menentukan apakah pengendalian tersebut telah dimplementasikan, dengan melaksanakan prosedur sebagai tambahan terhadap permintaan keterangan dari personel entitas.

Auditor biasanya menggunakan empat dari delapan jenis bukti yang telah dijelaskan dalam bab yang lalu untuk mendapatkan pemahaman tentang rancangan dan penerapan pengendalian, yaitu: dokumentasi, meminta keterangan dari personel entitas, mengobservasi bagaimana pegawai entitas melaksanakan proses pengendalian, dan melakukan ulang (reperformance) dengan cara menelusur satu atau sejumlah transaksi melalui sistem akuntansi dari awai sampai akhir (SA 315. A67)

Auditor biasanya menggunakan tiga jenis dokumen untuk mendapatkan dan mendokumentasikan pemahamannya tentang rancangan pengendalian internal, yaitu: naratit, bagan alir (flowcharts), dan daftar pertanyaan pengendalian internal. Karena manajemen juga berkewajiban untuk mendokumentasikan rancangan efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan, maka dokumen ini biasanya sudah tersedia.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »