Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mendapatkan dan Mendokumentasikan Pemahaman Tentang Pengendalian Internal

Oleh: M.Akmal Murtadho

Standar auditing mewajibkan auditor untuk mendapatkan dan mendokumentasikan pemahaman tentang pengendalian internal untuk setiap audit. Dokumentasi pengendalian internal yang diselenggarakan manajemen adalah sumber utama untuk memperoleh pemahaman bagi auditor.

Sebagai bagian dari prosedur penilaian risiko pengendalian, auditor menggunakan prosedur untuk mendapatkan pemahaman, yang meliputi pengumpulan bukti tentang rancangan pengendalian internal dan apakah rancangan  tersebut telah dimplementasikan. Sebagaimana disebutkan dalam SA 315.13:

Pada waktu memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang relevan dengan audit, auditor harus mengevaluasi rancangan pengendallan dan menentukan apakah pengendalian tersebut telah dimplementasikan, dengan melaksanakan prosedur sebagai tambahan terhadap permintaan keterangan dari personel entitas.

Auditor biasanya menggunakan empat dari delapan jenis bukti yang telah dijelaskan dalam bab yang lalu untuk mendapatkan pemahaman tentang rancangan dan penerapan pengendalian, yaitu: dokumentasi, meminta keterangan dari personel entitas, mengobservasi bagaimana pegawai entitas melaksanakan proses pengendalian, dan melakukan ulang (reperformance) dengan cara menelusur satu atau sejumlah transaksi melalui sistem akuntansi dari awai sampai akhir (SA 315. A67)

Auditor biasanya menggunakan tiga jenis dokumen untuk mendapatkan dan mendokumentasikan pemahamannya tentang rancangan pengendalian internal, yaitu: naratit, bagan alir (flowcharts), dan daftar pertanyaan pengendalian internal. Karena manajemen juga berkewajiban untuk mendokumentasikan rancangan efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan, maka dokumen ini biasanya sudah tersedia.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »