Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mendapatkan dan Mendokumentasikan Pemahaman Tentang Pengendalian Internal

Oleh: M.Akmal Murtadho

Standar auditing mewajibkan auditor untuk mendapatkan dan mendokumentasikan pemahaman tentang pengendalian internal untuk setiap audit. Dokumentasi pengendalian internal yang diselenggarakan manajemen adalah sumber utama untuk memperoleh pemahaman bagi auditor.

Sebagai bagian dari prosedur penilaian risiko pengendalian, auditor menggunakan prosedur untuk mendapatkan pemahaman, yang meliputi pengumpulan bukti tentang rancangan pengendalian internal dan apakah rancangan  tersebut telah dimplementasikan. Sebagaimana disebutkan dalam SA 315.13:

Pada waktu memperoleh pemahaman tentang pengendalian yang relevan dengan audit, auditor harus mengevaluasi rancangan pengendallan dan menentukan apakah pengendalian tersebut telah dimplementasikan, dengan melaksanakan prosedur sebagai tambahan terhadap permintaan keterangan dari personel entitas.

Auditor biasanya menggunakan empat dari delapan jenis bukti yang telah dijelaskan dalam bab yang lalu untuk mendapatkan pemahaman tentang rancangan dan penerapan pengendalian, yaitu: dokumentasi, meminta keterangan dari personel entitas, mengobservasi bagaimana pegawai entitas melaksanakan proses pengendalian, dan melakukan ulang (reperformance) dengan cara menelusur satu atau sejumlah transaksi melalui sistem akuntansi dari awai sampai akhir (SA 315. A67)

Auditor biasanya menggunakan tiga jenis dokumen untuk mendapatkan dan mendokumentasikan pemahamannya tentang rancangan pengendalian internal, yaitu: naratit, bagan alir (flowcharts), dan daftar pertanyaan pengendalian internal. Karena manajemen juga berkewajiban untuk mendokumentasikan rancangan efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan, maka dokumen ini biasanya sudah tersedia.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »