Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Dalam menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak penting dilakukan penggambaran yang akurat atas transaksi afiliasi. Penggambaran akurat atas usaha wajib pajak salah satunya akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan atas karakteristik usaha wajib pajak, antara lain untuk mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak dan melakukan analisis fungsi.

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak

Pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi diperlukan sebagai dasar dalam melakukan analisis kesebandingan. Untuk mendapatkan pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi tersebut, perlu diidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak. Identifikasi atas transaksi afiliasi dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor, antara lain berupa:

  1. Kondisi yang mempengaruhi industri;
  2. Karakter industri dan pasar dimana Wajib Pajak berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;
  3. Kondisi kompetitif Wajib Pajak serta identifikasi kompetitor;
  4. Faktor- faktor ekonomis serta regulasi yang mempengaruhi bisnis Wajib Pajak;
  5. Kondisi transaksi afiliasi;
  6. Jenis dan nilai transaksi afiliasi;
  7. Saat transaksi afiliasi terjadi, yang meliputi waktu dan frekuensi transaksi tersebut;
  8. Syarat-syarat perjanjian (term of agreement) termasuk set-off arrangement antar pihak afiliasi;
  9. Syarat-syarat kontrak termasuk term of delivery, discount;
  10. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi-transaksi afiliasi, serta hubungan antara pihak-pihak tersebut, misalnya parent subsidiary relationship, joint venture franchise, cost contribution arrangement;
  11. Mata rantai transaksi dimana transaksi afiliasi Wajib Pajak menjadi bagian di dalamnya;
  12. Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari perusahaan grup;
  13. Struktur organisasi Wajib Pajak di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan Wajib Pajak;
  14. Struktur permodalan Wajib Pajak beserta grupnya;
  15. Strategi, kebijakan serta sasaran Wajib Pajak;
  16. Fungsi yang dilakukan tiap-tiap anggota perusahaan grup (manajemen rantai pasokan/suply chain management;
  17. Rekturusisasi bisnis wajib pajak;

b. Melakukan analisis fungsi

Analisis fungsi dilakukan dalam mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha wajib pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dengan lawan transaksinya maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerisasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.

Setelah tahapan tersebut dilakukan, maka dapat ditentukan karakter usaha wajib pajak serta lawan transaksinya. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi manufaktur antara lain Fully Fledged Manufacturing, Contract Manufacturing, dan Toll Manufacturing. Karakteristik usaha pihak Wajib Pajak yang menjalankan fungsi distributor antara lain fully fledged distributor, limited risk distributor, commisionare, dan commission agent

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »