Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Dalam menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak penting dilakukan penggambaran yang akurat atas transaksi afiliasi. Penggambaran akurat atas usaha wajib pajak salah satunya akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan atas karakteristik usaha wajib pajak, antara lain untuk mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak dan melakukan analisis fungsi.

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak

Pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi diperlukan sebagai dasar dalam melakukan analisis kesebandingan. Untuk mendapatkan pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi tersebut, perlu diidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak. Identifikasi atas transaksi afiliasi dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor, antara lain berupa:

  1. Kondisi yang mempengaruhi industri;
  2. Karakter industri dan pasar dimana Wajib Pajak berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;
  3. Kondisi kompetitif Wajib Pajak serta identifikasi kompetitor;
  4. Faktor- faktor ekonomis serta regulasi yang mempengaruhi bisnis Wajib Pajak;
  5. Kondisi transaksi afiliasi;
  6. Jenis dan nilai transaksi afiliasi;
  7. Saat transaksi afiliasi terjadi, yang meliputi waktu dan frekuensi transaksi tersebut;
  8. Syarat-syarat perjanjian (term of agreement) termasuk set-off arrangement antar pihak afiliasi;
  9. Syarat-syarat kontrak termasuk term of delivery, discount;
  10. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi-transaksi afiliasi, serta hubungan antara pihak-pihak tersebut, misalnya parent subsidiary relationship, joint venture franchise, cost contribution arrangement;
  11. Mata rantai transaksi dimana transaksi afiliasi Wajib Pajak menjadi bagian di dalamnya;
  12. Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari perusahaan grup;
  13. Struktur organisasi Wajib Pajak di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan Wajib Pajak;
  14. Struktur permodalan Wajib Pajak beserta grupnya;
  15. Strategi, kebijakan serta sasaran Wajib Pajak;
  16. Fungsi yang dilakukan tiap-tiap anggota perusahaan grup (manajemen rantai pasokan/suply chain management;
  17. Rekturusisasi bisnis wajib pajak;

b. Melakukan analisis fungsi

Analisis fungsi dilakukan dalam mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha wajib pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dengan lawan transaksinya maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerisasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.

Setelah tahapan tersebut dilakukan, maka dapat ditentukan karakter usaha wajib pajak serta lawan transaksinya. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi manufaktur antara lain Fully Fledged Manufacturing, Contract Manufacturing, dan Toll Manufacturing. Karakteristik usaha pihak Wajib Pajak yang menjalankan fungsi distributor antara lain fully fledged distributor, limited risk distributor, commisionare, dan commission agent

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »