Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Dalam menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak penting dilakukan penggambaran yang akurat atas transaksi afiliasi. Penggambaran akurat atas usaha wajib pajak salah satunya akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan atas karakteristik usaha wajib pajak, antara lain untuk mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak dan melakukan analisis fungsi.

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak

Pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi diperlukan sebagai dasar dalam melakukan analisis kesebandingan. Untuk mendapatkan pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi tersebut, perlu diidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak. Identifikasi atas transaksi afiliasi dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor, antara lain berupa:

  1. Kondisi yang mempengaruhi industri;
  2. Karakter industri dan pasar dimana Wajib Pajak berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;
  3. Kondisi kompetitif Wajib Pajak serta identifikasi kompetitor;
  4. Faktor- faktor ekonomis serta regulasi yang mempengaruhi bisnis Wajib Pajak;
  5. Kondisi transaksi afiliasi;
  6. Jenis dan nilai transaksi afiliasi;
  7. Saat transaksi afiliasi terjadi, yang meliputi waktu dan frekuensi transaksi tersebut;
  8. Syarat-syarat perjanjian (term of agreement) termasuk set-off arrangement antar pihak afiliasi;
  9. Syarat-syarat kontrak termasuk term of delivery, discount;
  10. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi-transaksi afiliasi, serta hubungan antara pihak-pihak tersebut, misalnya parent subsidiary relationship, joint venture franchise, cost contribution arrangement;
  11. Mata rantai transaksi dimana transaksi afiliasi Wajib Pajak menjadi bagian di dalamnya;
  12. Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari perusahaan grup;
  13. Struktur organisasi Wajib Pajak di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan Wajib Pajak;
  14. Struktur permodalan Wajib Pajak beserta grupnya;
  15. Strategi, kebijakan serta sasaran Wajib Pajak;
  16. Fungsi yang dilakukan tiap-tiap anggota perusahaan grup (manajemen rantai pasokan/suply chain management;
  17. Rekturusisasi bisnis wajib pajak;

b. Melakukan analisis fungsi

Analisis fungsi dilakukan dalam mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha wajib pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dengan lawan transaksinya maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerisasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.

Setelah tahapan tersebut dilakukan, maka dapat ditentukan karakter usaha wajib pajak serta lawan transaksinya. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi manufaktur antara lain Fully Fledged Manufacturing, Contract Manufacturing, dan Toll Manufacturing. Karakteristik usaha pihak Wajib Pajak yang menjalankan fungsi distributor antara lain fully fledged distributor, limited risk distributor, commisionare, dan commission agent

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »