Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Dalam menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak penting dilakukan penggambaran yang akurat atas transaksi afiliasi. Penggambaran akurat atas usaha wajib pajak salah satunya akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan atas karakteristik usaha wajib pajak, antara lain untuk mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak dan melakukan analisis fungsi.

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi wajib pajak

Pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi diperlukan sebagai dasar dalam melakukan analisis kesebandingan. Untuk mendapatkan pemahaman atas kondisi pada transaksi afiliasi tersebut, perlu diidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak. Identifikasi atas transaksi afiliasi dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor, antara lain berupa:

  1. Kondisi yang mempengaruhi industri;
  2. Karakter industri dan pasar dimana Wajib Pajak berbisnis, misalnya pertumbuhan industri, teknologi, ukuran, dan pertumbuhan pasar;
  3. Kondisi kompetitif Wajib Pajak serta identifikasi kompetitor;
  4. Faktor- faktor ekonomis serta regulasi yang mempengaruhi bisnis Wajib Pajak;
  5. Kondisi transaksi afiliasi;
  6. Jenis dan nilai transaksi afiliasi;
  7. Saat transaksi afiliasi terjadi, yang meliputi waktu dan frekuensi transaksi tersebut;
  8. Syarat-syarat perjanjian (term of agreement) termasuk set-off arrangement antar pihak afiliasi;
  9. Syarat-syarat kontrak termasuk term of delivery, discount;
  10. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi-transaksi afiliasi, serta hubungan antara pihak-pihak tersebut, misalnya parent subsidiary relationship, joint venture franchise, cost contribution arrangement;
  11. Mata rantai transaksi dimana transaksi afiliasi Wajib Pajak menjadi bagian di dalamnya;
  12. Karakteristik Wajib Pajak sebagai bagian dari perusahaan grup;
  13. Struktur organisasi Wajib Pajak di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan Wajib Pajak;
  14. Struktur permodalan Wajib Pajak beserta grupnya;
  15. Strategi, kebijakan serta sasaran Wajib Pajak;
  16. Fungsi yang dilakukan tiap-tiap anggota perusahaan grup (manajemen rantai pasokan/suply chain management;
  17. Rekturusisasi bisnis wajib pajak;

b. Melakukan analisis fungsi

Analisis fungsi dilakukan dalam mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha wajib pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dengan lawan transaksinya maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerisasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak.

Setelah tahapan tersebut dilakukan, maka dapat ditentukan karakter usaha wajib pajak serta lawan transaksinya. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi manufaktur antara lain Fully Fledged Manufacturing, Contract Manufacturing, dan Toll Manufacturing. Karakteristik usaha pihak Wajib Pajak yang menjalankan fungsi distributor antara lain fully fledged distributor, limited risk distributor, commisionare, dan commission agent

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »