IBX – Jakarta. Status kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan Wajib Pajak. Padahal, kondisi ini merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi individu dengan sumber penghasilan yang beragam.
Salah satu penyebab utama kurang bayar adalah ketika seseorang bekerja di lebih dari satu tempat dalam satu tahun pajak. Dalam praktiknya, masing-masing pemberi kerja akan memotong pajak penghasilan secara terpisah berdasarkan penghasilan yang dibayarkan. Namun, saat pelaporan SPT Tahunan, seluruh penghasilan tersebut digabungkan dan dihitung kembali menggunakan tarif progresif. Perbedaan antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang inilah yang dapat memunculkan status kurang bayar.
Selain itu, perpindahan pekerjaan dalam satu tahun juga dapat memicu kondisi serupa. Ketika seseorang berganti pekerjaan, perusahaan lama dan perusahaan baru sama-sama melakukan pemotongan pajak tanpa mempertimbangkan total penghasilan tahunan secara keseluruhan. Akibatnya, total pajak yang telah dipotong bisa jadi lebih kecil dibandingkan pajak yang seharusnya dibayarkan berdasarkan akumulasi penghasilan setahun penuh.
Faktor lain yang berpengaruh adalah perbedaan antara tarif pemotongan pajak oleh pemberi kerja dengan tarif progresif yang digunakan dalam penghitungan SPT Tahunan. Pemotongan pajak biasanya dilakukan berdasarkan asumsi penghasilan dari satu sumber, sedangkan dalam SPT, tarif progresif diterapkan pada total penghasilan kena pajak. Hal ini berpotensi menimbulkan selisih, terutama jika penghasilan meningkat atau berasal dari beberapa sumber.
Tidak hanya itu, adanya penghasilan lain atau sampingan juga dapat menyebabkan kurang bayar. Dengan semakin terintegrasinya sistem perpajakan, seperti melalui mekanisme prepopulated data dan penggunaan identitas terintegrasi (misalnya NIK sebagai NPWP), berbagai sumber penghasilan dapat “terekam” dalam sistem. Penghasilan tambahan yang sebelumnya mungkin tidak diperhitungkan dalam pemotongan pajak oleh pemberi kerja akan tetap masuk dalam perhitungan SPT Tahunan.
Sumber: DJP


