Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis).

Prinsip kewajaran atau Arm’s Length Principle (ALP) menuntut agar transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) dilakukan seolah-olah mereka adalah pihak independen. Untuk menerapkan prinsip ini, Wajib Pajak perlu menyusun analisis kesebandingan dan FAR sebagai bukti bahwa transaksi dilakukan secara wajar.

Analisis FAR membantu menggambarkan kontribusi masing-masing pihak dalam transaksi, baik dari segi peran yang dijalankan, aset yang digunakan, maupun risiko yang ditanggung. Perusahaan dengan fungsi lebih kompleks dan risiko lebih besar wajar mendapatkan bagian keuntungan yang lebih besar.

OECD juga merekomendasikan agar analisis ini digunakan untuk membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak independen. Selain karakteristik fungsi dan risiko, FAR juga memperhatikan kondisi ekonomi, strategi bisnis, serta isi kontrak antar pihak yang menunjukkan pembagian tanggung jawab dan manfaat secara proporsional.

Dengan menyusun analisis FAR yang tepat, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa transaksi antar afiliasi berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »