Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis).

Prinsip kewajaran atau Arm’s Length Principle (ALP) menuntut agar transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) dilakukan seolah-olah mereka adalah pihak independen. Untuk menerapkan prinsip ini, Wajib Pajak perlu menyusun analisis kesebandingan dan FAR sebagai bukti bahwa transaksi dilakukan secara wajar.

Analisis FAR membantu menggambarkan kontribusi masing-masing pihak dalam transaksi, baik dari segi peran yang dijalankan, aset yang digunakan, maupun risiko yang ditanggung. Perusahaan dengan fungsi lebih kompleks dan risiko lebih besar wajar mendapatkan bagian keuntungan yang lebih besar.

OECD juga merekomendasikan agar analisis ini digunakan untuk membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak independen. Selain karakteristik fungsi dan risiko, FAR juga memperhatikan kondisi ekonomi, strategi bisnis, serta isi kontrak antar pihak yang menunjukkan pembagian tanggung jawab dan manfaat secara proporsional.

Dengan menyusun analisis FAR yang tepat, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa transaksi antar afiliasi berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »