IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis).
Prinsip kewajaran atau Arm’s Length Principle (ALP) menuntut agar transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) dilakukan seolah-olah mereka adalah pihak independen. Untuk menerapkan prinsip ini, Wajib Pajak perlu menyusun analisis kesebandingan dan FAR sebagai bukti bahwa transaksi dilakukan secara wajar.
Analisis FAR membantu menggambarkan kontribusi masing-masing pihak dalam transaksi, baik dari segi peran yang dijalankan, aset yang digunakan, maupun risiko yang ditanggung. Perusahaan dengan fungsi lebih kompleks dan risiko lebih besar wajar mendapatkan bagian keuntungan yang lebih besar.
OECD juga merekomendasikan agar analisis ini digunakan untuk membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak independen. Selain karakteristik fungsi dan risiko, FAR juga memperhatikan kondisi ekonomi, strategi bisnis, serta isi kontrak antar pihak yang menunjukkan pembagian tanggung jawab dan manfaat secara proporsional.
Dengan menyusun analisis FAR yang tepat, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa transaksi antar afiliasi berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
*Disclaimer*
Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023


