Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis).

Prinsip kewajaran atau Arm’s Length Principle (ALP) menuntut agar transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) dilakukan seolah-olah mereka adalah pihak independen. Untuk menerapkan prinsip ini, Wajib Pajak perlu menyusun analisis kesebandingan dan FAR sebagai bukti bahwa transaksi dilakukan secara wajar.

Analisis FAR membantu menggambarkan kontribusi masing-masing pihak dalam transaksi, baik dari segi peran yang dijalankan, aset yang digunakan, maupun risiko yang ditanggung. Perusahaan dengan fungsi lebih kompleks dan risiko lebih besar wajar mendapatkan bagian keuntungan yang lebih besar.

OECD juga merekomendasikan agar analisis ini digunakan untuk membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak independen. Selain karakteristik fungsi dan risiko, FAR juga memperhatikan kondisi ekonomi, strategi bisnis, serta isi kontrak antar pihak yang menunjukkan pembagian tanggung jawab dan manfaat secara proporsional.

Dengan menyusun analisis FAR yang tepat, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa transaksi antar afiliasi berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »