Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Biaya Sehubungan dengan Transaksi Jasa yang Tidak Memenuhi Pembuktian dalam Tahapan Pendahuluan Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023

IBX-Jakarta. Di dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transfer pricing, perlu dilakukan tahapan yang disebut dengan tahapan pendahuluan. Sebagaimana yang dimaksud di dalam PMK 172 Tahun 2023, tahapan pendahuluan ini merupakan hal yang perlu dilakukan Wajib Pajak untuk membuktikan Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa Tertentu.

Adapun di dalam tahapan pendahuluan tersebut, terdapat biaya yang perlu dilakukan pembuktian. Berikut merupakan biaya biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham.

a. Biaya jasa terkait administrasi entitas induk, seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk.

b. Biaya jasa terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk.

c. Biaya jasa terkait perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk.

d. Biaya jasa terkait kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Biaya jasa terkait perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak.

f. Biaya jasa terkait tata kelola Grup Usaha secara keseluruhan.

Sumber: PMK 172 Tahun 2023

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »