Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Biaya Sehubungan dengan Transaksi Jasa yang Tidak Memenuhi Pembuktian dalam Tahapan Pendahuluan Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023

IBX-Jakarta. Di dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transfer pricing, perlu dilakukan tahapan yang disebut dengan tahapan pendahuluan. Sebagaimana yang dimaksud di dalam PMK 172 Tahun 2023, tahapan pendahuluan ini merupakan hal yang perlu dilakukan Wajib Pajak untuk membuktikan Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa Tertentu.

Adapun di dalam tahapan pendahuluan tersebut, terdapat biaya yang perlu dilakukan pembuktian. Berikut merupakan biaya biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham.

a. Biaya jasa terkait administrasi entitas induk, seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk.

b. Biaya jasa terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk.

c. Biaya jasa terkait perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk.

d. Biaya jasa terkait kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Biaya jasa terkait perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak.

f. Biaya jasa terkait tata kelola Grup Usaha secara keseluruhan.

Sumber: PMK 172 Tahun 2023

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »