Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Biaya Sehubungan dengan Transaksi Jasa yang Tidak Memenuhi Pembuktian dalam Tahapan Pendahuluan Berdasarkan PMK 172 Tahun 2023

IBX-Jakarta. Di dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) pada transfer pricing, perlu dilakukan tahapan yang disebut dengan tahapan pendahuluan. Sebagaimana yang dimaksud di dalam PMK 172 Tahun 2023, tahapan pendahuluan ini merupakan hal yang perlu dilakukan Wajib Pajak untuk membuktikan Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa Tertentu.

Adapun di dalam tahapan pendahuluan tersebut, terdapat biaya yang perlu dilakukan pembuktian. Berikut merupakan biaya biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham.

a. Biaya jasa terkait administrasi entitas induk, seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk.

b. Biaya jasa terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk.

c. Biaya jasa terkait perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk.

d. Biaya jasa terkait kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. Biaya jasa terkait perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak.

f. Biaya jasa terkait tata kelola Grup Usaha secara keseluruhan.

Sumber: PMK 172 Tahun 2023

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »