Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Detail Pada Kode Akun Pajak (KAP) 411128 PPh Final

IBX-Jakarta. Kode Akun Pajak (KAP) merupakan sejumlah kombinasi angka dan huruf yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis atau kategori pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Sementara, Kode Jenis Setoran (KJS) menunjukkan keterkaitan dengan pajak yang dibayarkan, apakah untuk Masa, Tahunan, atau Pembayaran STP.

KAP dan KJS merupakan kode yang perlu dicantumkan dalam melakukan penyetoran ataupun pembayaran pajak. Kode tersebut merupakan nomor identitas pembayaran setoran pajak ketika membuat e-Billing. Adapun untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 digunakan KAP 411128.

Melansir dari Kompas.com (19/03/2024) serta dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KAP 411128 memiliki KJS Pajak yang diikuti tiga digit nomor. Berikut daftar rinciannya.

  • 199: Kode untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Final;
  • 300: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Final;
  • 301: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final unifikasi;
  • 310: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Final Pasal 4 Ayat (2);
  • 311: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh final Pasal 15;
  • 312: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh final Pasal 19;
  • 320: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) PPh final Pasal 4 ayat (2);
  • 321: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh final Pasal 15;
  • 322: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh final Pasal 19;
  • 390: Kode untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan;
  • 401: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN);
  • 402: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  • 403: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan;
  • 405:  Kode untuk pembayaran PPh final pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian;
  • 407: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham pendiri;
  • 408: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik perusahaan modal ventura;
  • 409: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi;
  • 410: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri;
  • 411: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri;
  • 413: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri;
  • 414: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas pola bagi hasil;
  • 415: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 15 atas kerja sama bentuk BOT (Build Operate Transfer) atau bentuk perjanjian kerja sama bangun guna serah;
  • 416: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap;
  • 417: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas bunga simpanan anggota koperasi yang dibayarkan kepada orang pribadi;
  • 418: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa;
  • 419: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen;
  • 420: Kode untuk pembayaran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau siperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu;
  • 421: Kode untuk pembayaran PPh final atas uplift dan pengalihan participating interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
  • 499: Kode untuk PPh final lainnya;
  • 500: Kode untuk PPh final atas pengungkapan ketidakbenaran;
  • 501: Kode untuk PPh final atas penghentian penyidikan tindak pidana;
  • 510: Kode untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh final;
  • 511: Kode untuk sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  • 514: Kode untuk pembayaran SKPKB PPh final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan.

Sumber: Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »