IBX-Jakarta. Dalam dunia perpajakan internasional, transfer pricing menjadi salah satu isu yang paling sering menjadi sorotan. Transfer pricing mengacu pada harga yang ditetapkan untuk transaksi antara entitas-entitas dalam satu kelompok perusahaan multinasional. Pentingnya transfer pricing tidak hanya terletak pada pengaruhnya terhadap laba perusahaan, tetapi juga pada implikasi perpajakan di berbagai yurisdiksi.
Dalam praktik transfer pricing, dua konsep penting yang sering muncul adalah ex ante dan ex post. Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin, di mana ex ante berarti “sebelum kejadian” dan ex post berarti “setelah kejadian”. Pemahaman yang tepat tentang perbedaan dan aplikasi keduanya sangat krusial bagi praktisi pajak.
Ex-Ante
Ex ante dalam transfer pricing merujuk pada pendekatan penentuan harga transfer yang dilakukan sebelum transaksi antar pihak berelasi terjadi, berdasarkan informasi dan kondisi yang tersedia pada saat itu. Pendekatan ini, juga dikenal sebagai “the arm’s length price-setting“, bertujuan untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip lengan panjang dengan menggunakan analisis proyeksi, benchmarking terhadap transaksi serupa antara pihak tidak berelasi, serta evaluasi risiko dan karakteristik transaksi.
OECD TP Guidelines menekankan penggunaan ex ante pada paragraf 3.69 yang berbunyi:
“In some cases, taxpayers establish transfer pricing documentation to demonstrate that they have made reasonable efforts to comply with the arm’s length principle at the time their intra-group transactions were undertaken, i.e. on an ex ante basis (hereinafter “the arm’s length price-setting” approach), based on information that was reasonably available to them at that point.“
Di Indonesia prinsip ex ante ini digunakan dalam menerapkan arm’s length principle. Hal ini sesuai dengan bunyi dari Pasal 17 PMK Nomor 172 Tahun 2023
“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”
Contoh terdapat PT ABC pada awal tahun pajak 2023 melakukan pengujian atas transaksi afiliasinya menggunakan metode Cost Plus. Perusahaan ini mencari perusahaan pembanding independen yang memiliki karakteristik serupa dalam industri manufaktur elektronik. Hasil analisis menunjukkan bahwa markup biaya yang wajar berada dalam rentang 15%-20%. Data yang digunakan berasal dari laporan keuangan perusahaan pembanding yang tersedia sebelum tahun pajak 2023.
Rentang markup biaya tersebut kemudian dijadikan acuan oleh PT ABC untuk menentukan harga transfer dalam transaksi dengan afiliasinya di luar negeri. Selama tahun pajak 2023, PT ABC menjalankan semua transaksi sesuai dengan markup biaya yang telah ditetapkan. Pada akhir tahun pajak 2023, hasil aktual markup biaya PT ABC berada dalam rentang 15%-20%, yang menunjukkan bahwa pendekatan ex ante yang diterapkan konsisten dengan arm’s length principle.
Dalam kasus ini, PT ABC telah menerapkan pendekatan ex ante dengan melakukan analisis di awal tahun pajak, menetapkan parameter harga transfer berdasarkan data yang tersedia pada saat itu, dan kemudian menjalankan transaksi sepanjang tahun dengan memperhatikan parameter yang sudah ditentukan.
Ex-Post
Ex post dalam transfer pricing merujuk pada pendekatan yang dilakukan setelah transaksi antar pihak berelasi telah terjadi. Ini melibatkan peninjauan dan penyesuaian harga transfer berdasarkan hasil aktual serta perubahan kondisi pasar atau faktor relevan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga transfer yang ditetapkan sebelumnya masih sesuai dengan prinsip lengan panjang setelah transaksi selesai.
OECD TP Guidelines menyebutkan mengenai ex post ini dalam paragraf 3.70 yang berbunyi:
“In other instances, taxpayers might test the actual outcome of their controlled transactions to demonstrate that the conditions of these transactions were consistent with the arm’s length principle, i.e. on an ex post basis (hereinafter “the arm’s length outcome-testing” approach). Such test typically takes place as part of the process for establishing the tax return at year-end.”
Contoh penerapan dari ex post ini adalah terdapat PT XYZ pada tahun pajak 2023 menjalankan transaksi penjualan bahan baku kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri. Transaksi ini dilakukan sepanjang tahun tanpa penyesuaian harga transfer yang signifikan. Pada akhir tahun pajak 2023, PT XYZ kemudian melakukan pengujian menggunakan metode TNMM untuk menentukan apakah harga transfer yang digunakan konsisten dengan arm’s length principle.
Dalam pengujian ini, PT XYZ membandingkan operating margin aktual tahun 2023 dengan data perusahaan pembanding independen dari tahun yang sama. Hasil analisis menunjukkan bahwa operating margin aktual PT XYZ berada dalam rentang wajar yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding, yaitu 7%-10%. Ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi yang telah terjadi selama tahun pajak 2023 sesuai dengan arm’s length principle.
Contoh ini menggambarkan penerapan pendekatan ex post, di mana analisis dilakukan setelah transaksi afiliasi terjadi untuk memastikan konsistensi dengan prinsip lengan panjang.
*Disclaimer*


