IBX-Jakarta. Bagi Wajib Pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan, maka harus mengetahui mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Pengaturan mengenai NITKU diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mulai berlaku mulai tanggal 8 Juli Tahun 2022.
NITKU tersendiri merupakan pengganti dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Cabang. NITKU akan terdiri dari 22 (dua puluh dua) digit yang berasal dari 16 (enam belas) digit NPWP pusat dan 6 (enam) digit nomor urut sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki oleh WP.
Adapun, NITKU dituju kepada Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, yang baik secara langsung maupun tidak langsung menghasilkan penghasilan kena pajak. Namun, NITKU berlaku di tempat kegiatan usaha yang tentunya harus terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, atau biasa disebut sebagai WP Cabang. Hal ini disebabkan untuk mencapai tujuan agar mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengidentifikasi atau mengawasi tempat kegiatan usaha WP cabang dengan efektif dan efisien.
Lantas, bagaimana cara WP memperoleh NITKU WP Cabang?
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh WP untuk memperoleh NITKU WP Cabang, yaitu sebagai berikut.
- Bagi WP Cabang yang telah memiliki NPWP Cabang sebelum ditetapkannya PMK 112/2022, maka WP Cabang tersebut tidak perlu mengajukan permohonan NITKU, karena NITKU akan diberikan oleh DJP
- Bagi WP Cabang yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan sejak berlakunya PMK 112/2022, maka DJP akan memberikan NPWP Cabang dan NITKU bagi WP Cabang
- DJP menyampaikan NITKU kepada WP melalui beberapa cara, diantaranya laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang disediakan oleh DJP
- NITKU mulai dapat digunakan oleh WP Cabang per tanggal 1 Januari 2024 untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Perlu diketahui juga bahwa DJP menyediakan beberapa layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP, diantaranya pemadanan NPWP Cabang dengan NITKU, penyesuaian data NPWP dan NITKU dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.
Sumber: Apa Itu NITKU dan Bagaimana Cara Memperolehnya?
*Disclaimer*