IBX-Jakarta. Pajak progresif adalah salah satu bentuk pengenaan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor yang mengenakan tarif pajak dengan persentase yang didasari pada jumlah objek pakal serta besaran nilai dari objek tersebut.
Pajak progresif ini dikenakan jika masyarakat memiliki kendaraan baik roda dua, roda tiga, dan roda empat yang lebih dari satu dengan jenis kendaraan, nama pemilik, serta alamat yang sama. Namun, jika masyarakat memiliki jenis kendaraan yang berbeda dalam kategori kendaraan bermotor roda dua hingga seterusnya, maka tidak dapat dikenakan pajak progresif.
Adapun ketentuan mengenai tarif pajak progresif yang tertera di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).
Seperti salah satunya di DKI Jakarta, berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor atas kepemilikan kendaraan pribadi yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mulai berlaku mulai tahun 2025.
- Sebesar 2 persen untuk kendaraan kendaraan pertama
- Sebesar 3 persen untuk kendaraan kedua
- Sebesar 4 persen untuk kendaraan ketiga
- Sebesar 5 persen untuk kendaraan keempat
- Sebesar 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Ketentuan pajak progresif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor atas kepemilikan kendaraan pribadi di DKI Jakarta. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan dikenakan tarif tunggal sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.
Lantas bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil menggunakan tarif terbaru? Berikut cara untuk menghitungnya.
Sebagai Contoh, misalnya Ibu A memiliki 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda empat jenis HC Tahun 2024 seharga Rp350.000.000. Maka dari itu, berikut perhitungan pajak progresif keempat unik mobil tersebut.
- Mobil Pertama
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 2% = Rp7.000.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000
Pajak Progresif = Rp7.000.000 + Rp143.000 = Rp7.143.000
- Mobil Kedua
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 3% = Rp10.500.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000
Pajak Progresif = Rp10.500.000 + Rp143.000 = Rp10.643.000
- Mobil Ketiga
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 4% = Rp14.000.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000
Pajak Progresif = Rp14.000.000 + Rp143.000 = Rp14.143.000
- Mobil Keempat
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 5% = Rp17.500.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000
Pajak Progresif = Rp17.500.000 + Rp143.000 = Rp17.643.000
Sumber: Ini Ketentuan, Tarif, dan Cara Hitung Pajak Progresif Mobil
*Disclaimer*