Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Lebih Dalam Pajak Progresif Atas Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitungnya

IBX-Jakarta. Pajak progresif adalah salah satu bentuk pengenaan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor yang mengenakan tarif pajak dengan persentase yang didasari pada jumlah objek pakal serta besaran nilai dari objek tersebut.

Pajak progresif ini dikenakan jika masyarakat memiliki kendaraan baik roda dua, roda tiga, dan roda empat yang lebih dari satu dengan jenis kendaraan, nama pemilik, serta alamat yang sama. Namun, jika masyarakat memiliki jenis kendaraan yang berbeda dalam kategori kendaraan bermotor roda dua hingga seterusnya, maka tidak dapat dikenakan pajak progresif.

Adapun ketentuan mengenai tarif pajak progresif yang tertera di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).

Seperti salah satunya di DKI Jakarta, berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor atas kepemilikan kendaraan pribadi yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mulai berlaku mulai tahun 2025.

  • Sebesar 2 persen untuk kendaraan kendaraan pertama
  • Sebesar 3 persen untuk kendaraan kedua
  • Sebesar 4 persen untuk kendaraan ketiga
  • Sebesar 5 persen untuk kendaraan keempat
  • Sebesar 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Ketentuan pajak progresif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor atas kepemilikan kendaraan pribadi di DKI Jakarta. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan dikenakan tarif tunggal sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.

Lantas bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil menggunakan tarif terbaru? Berikut cara untuk menghitungnya.

Sebagai Contoh, misalnya Ibu A memiliki 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda empat jenis HC Tahun 2024 seharga Rp350.000.000. Maka dari itu, berikut perhitungan pajak progresif keempat unik mobil tersebut.

  • Mobil Pertama

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 2% = Rp7.000.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp7.000.000 + Rp143.000 = Rp7.143.000

  • Mobil Kedua

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 3% = Rp10.500.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp10.500.000 + Rp143.000 = Rp10.643.000

  • Mobil Ketiga

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 4% = Rp14.000.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp14.000.000 + Rp143.000 = Rp14.143.000

  • Mobil Keempat

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 5% = Rp17.500.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp17.500.000 + Rp143.000 = Rp17.643.000

Sumber: Ini Ketentuan, Tarif, dan Cara Hitung Pajak Progresif Mobil

*Disclaimer*

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »