Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Lebih Dalam Pajak Progresif Atas Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitungnya

IBX-Jakarta. Pajak progresif adalah salah satu bentuk pengenaan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor yang mengenakan tarif pajak dengan persentase yang didasari pada jumlah objek pakal serta besaran nilai dari objek tersebut.

Pajak progresif ini dikenakan jika masyarakat memiliki kendaraan baik roda dua, roda tiga, dan roda empat yang lebih dari satu dengan jenis kendaraan, nama pemilik, serta alamat yang sama. Namun, jika masyarakat memiliki jenis kendaraan yang berbeda dalam kategori kendaraan bermotor roda dua hingga seterusnya, maka tidak dapat dikenakan pajak progresif.

Adapun ketentuan mengenai tarif pajak progresif yang tertera di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).

Seperti salah satunya di DKI Jakarta, berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor atas kepemilikan kendaraan pribadi yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mulai berlaku mulai tahun 2025.

  • Sebesar 2 persen untuk kendaraan kendaraan pertama
  • Sebesar 3 persen untuk kendaraan kedua
  • Sebesar 4 persen untuk kendaraan ketiga
  • Sebesar 5 persen untuk kendaraan keempat
  • Sebesar 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Ketentuan pajak progresif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor atas kepemilikan kendaraan pribadi di DKI Jakarta. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan dikenakan tarif tunggal sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.

Lantas bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil menggunakan tarif terbaru? Berikut cara untuk menghitungnya.

Sebagai Contoh, misalnya Ibu A memiliki 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda empat jenis HC Tahun 2024 seharga Rp350.000.000. Maka dari itu, berikut perhitungan pajak progresif keempat unik mobil tersebut.

  • Mobil Pertama

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 2% = Rp7.000.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp7.000.000 + Rp143.000 = Rp7.143.000

  • Mobil Kedua

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 3% = Rp10.500.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp10.500.000 + Rp143.000 = Rp10.643.000

  • Mobil Ketiga

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 4% = Rp14.000.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp14.000.000 + Rp143.000 = Rp14.143.000

  • Mobil Keempat

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 5% = Rp17.500.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp17.500.000 + Rp143.000 = Rp17.643.000

Sumber: Ini Ketentuan, Tarif, dan Cara Hitung Pajak Progresif Mobil

*Disclaimer*

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »