IBX-Jakarta. Tax Identification Number atau yang biasa disebut dengan TIN adalah nomor yang digunakan dalam kegiatan perpajakan dan berguna untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh Individu, organisasi, atau perusahaan. TIN tersendiri merupakan nomor yang terdiri dari sembilan digit yang tersusun dari angka dan karakter alfanumerik.
Keberadaan TIN menyebabkan semua perusahaan yang tergabung dalam satu perusahaan multinasional akan mendapatkan nomor unik yang sama. Namun, yang membedakannya adalah terkait kode negara perusahaan multinasional tersebut beroperasi, serta nomor afiliasi/cabang/permanent establishment dari unit bisnis yang ada di perusahaan multinasional tersebut. Secara umum TIN memiliki beberapa manfaat, diantaranya:
- Memudahkan perusahaan dalam pengajuan kredit atau pinjaman;
- Memudahkan perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan dan memberikan kredibilitas terhadap bisnis;
- Meminimalisir terjadinya praktik transfer pricing yang dapat merugikan negara;
- Mempermudah proses pembayaran pajak;
- Memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan pelacakan aktivitas pembayaran kewajiban pajak dari semua Wajib Pajak. Hal ini disebabkan setiap Wajib Pajak akan mencantumkan nomor tersebut pada dokumen perpajakan atau pada saat memanfaatkan fasilitas fiskal;
- Memberikan kemudahan untuk mengidentifikasi perusahaan multinasional, sehingga pertukaran data pajak antar-negara menjadi efektif dan efisien; dan
- Memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi publik seperti pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya.
Setelah mengetahui mengenai manfaat TIN. Selanjutnya, TIN tersendiri terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut:
- Individual Taxpayer Identification Number (ITIN), merupakan nomor identifikasi pajak yang ditujukan untuk individu/Wajib Pajak Orang Pribadi;
- Employer Identification Number (EIN), merupakan nomor yang ditujukan untuk bisnis dan organisasi nirlaba serta digunakan untuk pelaporan keuntungan modal maupun pendapatan bisnis;
- Adoption Taxpayer Identification Number (ATIN), merupakan nomor yang dikeluarkan untuk anak-anak dalam proses adopsi; dan
- Preparer Tax Identification Number (PTIN), merupakan nomor yang dikeluarkan untuk tujuan mengidentifikasi akuntan dan perusahaan yang terlibat dalam penyusunan dokumen perpajakan.
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan TIN?
Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan TIN, diantaranya:
- Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat/terdaftar dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan; dan
- Mengisi formulir dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau identitas lainnya yang berkaitan dengan perusahaan.
Sumber: Apa Itu “Tax Identification Number”? Ini Pengertian hingga Cara Mendapatkannya
*Disclaimer*