Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Lebih Dalam Terkait Tax Identification Number (TIN)

IBX-Jakarta. Tax Identification Number atau yang biasa disebut dengan TIN adalah nomor yang digunakan dalam kegiatan perpajakan dan berguna untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh Individu, organisasi, atau perusahaan. TIN tersendiri merupakan nomor yang terdiri dari sembilan digit yang tersusun dari angka dan karakter alfanumerik.

Keberadaan TIN menyebabkan semua perusahaan yang tergabung dalam satu perusahaan multinasional akan mendapatkan nomor unik yang sama. Namun, yang membedakannya adalah terkait kode negara perusahaan multinasional tersebut beroperasi, serta nomor afiliasi/cabang/permanent establishment dari unit bisnis yang ada di perusahaan multinasional tersebut. Secara umum TIN memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

  • Memudahkan perusahaan dalam pengajuan kredit atau pinjaman;
  • Memudahkan perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan dan memberikan kredibilitas terhadap bisnis;
  • Meminimalisir terjadinya praktik transfer pricing yang dapat merugikan negara;
  • Mempermudah proses pembayaran pajak;
  • Memberikan kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan pelacakan aktivitas pembayaran kewajiban pajak dari semua Wajib Pajak. Hal ini disebabkan setiap Wajib Pajak akan mencantumkan nomor tersebut pada dokumen perpajakan atau pada saat memanfaatkan fasilitas fiskal;
  • Memberikan kemudahan untuk mengidentifikasi perusahaan multinasional, sehingga pertukaran data pajak antar-negara menjadi efektif dan efisien; dan
  • Memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi publik seperti pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya.

Setelah mengetahui mengenai manfaat TIN. Selanjutnya, TIN tersendiri terdiri dari beberapa jenis sebagai berikut:

  • Individual Taxpayer Identification Number (ITIN), merupakan nomor identifikasi pajak yang ditujukan untuk individu/Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • Employer Identification Number (EIN), merupakan nomor yang ditujukan untuk bisnis dan organisasi nirlaba serta digunakan untuk pelaporan keuntungan modal maupun pendapatan bisnis;
  • Adoption Taxpayer Identification Number (ATIN), merupakan nomor yang dikeluarkan untuk anak-anak dalam proses adopsi; dan
  • Preparer Tax Identification Number (PTIN), merupakan nomor yang dikeluarkan untuk tujuan mengidentifikasi akuntan dan perusahaan yang terlibat dalam penyusunan dokumen perpajakan.

Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan TIN?

Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan TIN, diantaranya:

  • Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat/terdaftar dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan; dan
  • Mengisi formulir dan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau identitas lainnya yang berkaitan dengan perusahaan.

Sumber: Apa Itu “Tax Identification Number”? Ini Pengertian hingga Cara Mendapatkannya

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »