Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Metode Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam dunia perpajakan, khususnya terkait transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, terdapat berbagai metode untuk menentukan harga wajar atau transfer pricing. Beberapa metode yang umum digunakan adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), Cost Plus Method (CPM), dan Resale Price Method (RPM). Namun, ada satu metode lain yang kini semakin diperhatikan, yaitu metode Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation.

Metode ini secara resmi diakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sebelumnya, metode ini juga telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. PMK 172/2023 hadir untuk mempertegas penggunaannya dalam konteks transfer pricing.

Sebelum membahas lebih dalam, penting untuk memahami pengertian dari kedua jenis aset ini:

  • Tangible asset adalah aset berwujud seperti mesin, kendaraan, atau bangunan—dengan bentuk fisik yang nyata dan bisa disentuh.
  • Intangible asset, sebaliknya, adalah aset yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti merek dagang, hak cipta, atau know-how (pengetahuan teknis).

Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) PMK 172 Tahun 2023, metode Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation digunakan untuk menilai kewajaran harga dalam berbagai jenis transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa, seperti:

  • Transaksi pengalihan aset berwujud dan/atau tidak berwujud
  • Penyewaan aset berwujud
  • Penggunaan atau pemberian hak atas aset tidak berwujud
  • Pengalihan aset keuangan
  • Pengalihan hak usaha di bidang pertambangan atau hak serupa
  • Pengalihan hak usaha di bidang perkebunan, kehutanan, dan sejenisnya

Pelaksanaan metode ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai Pasal 10 ayat (7) PMK 172/2023, penilaian harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Dengan kata lain, metode Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation harus dilandasi pendekatan yang objektif dan sesuai standar.


Metode Tangible Asset dan Intangible Asset Valuation menjadi alternatif penting dalam menentukan kewajaran harga untuk transaksi afiliasi, terutama yang melibatkan aset yang nilainya sulit ditentukan langsung dari pasar. Dengan dukungan regulasi yang kuat, metode ini memperkuat transparansi dan kepatuhan dalam praktik transfer pricing di Indonesia.

Sumber: PMK No 172 Tahun 2023 tentang Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »