IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas.
Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu Mutual Agreement Procedure (MAP). Prosedur ini memberikan ruang bagi otoritas pajak dari dua negara yang terikat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan demi menghindari pemajakan berganda atas wajib pajak.
Mutual Agreement Procedure sendiri diatur dan dijelaskan oleh Organization for Economic Co-operations and Development (OECD) di OECD Model Tax Convention Art 25.
“Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Convention, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of either Contracting State.”
Bunyi dari kalimat di atas menjelaskan bahwa jika seseorang merasa dikenai pajak oleh satu atau kedua negara mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pajak (P3B), maka orang tersebut berhak mengajukan keberatan langsung kepada otoritas yang berwenang di salah satu negara, tanpa harus terlebih dahulu menempuh upaya hukum yang tersedia dalam hukum domestik negara tersebut.
Prosedur ini diatur dalam Article 25 OECD Model Tax Convention, yang menjadi dasar pelaksanaan MAP dalam konteks perjanjian penghindaran pajak berganda. MAP memberikan mekanisme formal bagi otoritas pajak dari kedua negara mitra untuk menyelesaikan sengketa secara bilateral melalui negosiasi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda, khususnya dalam kasus transfer pricing yang sering menimbulkan perbedaan interpretasi.
Selain memberi ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan kasusnya, Pasal 25 juga mengatur langkah-langkah lanjutan apabila otoritas tidak segera mencapai kesepakatan, termasuk kemungkinan dilakukannya arbitrase.
Sedangkan dalam peraturan domestik sendiri di Indonesia, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, Istilah Mutual Agreement Procedure lebih dikenal dengan Prosedur Persetujuan Bersama.
Prosedur Persetujuan Bersama diatur pada BAB VII atau lebih tepatnya pada pasal 41 hingga 54 pada PMK Nomor 172 Tahun 2023.
Terdapat kesamaan dengan ketentuan dalam OECD Model Tax Convention, yaitu bahwa permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dalam PMK 172 Tahun 2023 juga harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak timbulnya perlakuan perpajakan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
Permintaan ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, WNI, otoritas pajak Indonesia, maupun otoritas pajak mitra P3B, dan harus disertai dengan penjelasan serta dokumen pendukung yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam perlakuan perpajakan lintas negara.
Setelah permintaan dinyatakan lengkap dan dapat ditindaklanjuti, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan perundingan dengan otoritas pajak mitra dalam jangka waktu paling lama 24 bulan, yang masih dapat diperpanjang sekali jika diperlukan.
Apabila kesepakatan berhasil dicapai, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama yang menjadi dasar untuk melakukan pembetulan SPT, pengurangan SKP, atau permohonan pengembalian kelebihan pajak. Wajib Pajak yang menyetujui hasil perundingan harus menghentikan upaya hukum lain atas materi sengketa yang sama.
*Disclaimer*
Sumber: OECD Model Tax Convention dan PMK Nomor 172 Tahun 2023


