Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Pemeriksaan Pelepasan Aset (Disposal)

Oleh: M.Akmal Murtadho

Transaksi yang menyangkut penghentian peralatan sering kali dicatat dengan cara yang salah, apabila pengendalian internal perusahaan tidak memiliki metoda yang formal untuk memberi informasi kepada manajemen tentang adanya penjualan, pertukaran, penghentian dari pemakaian, atau pencurian dalam mencatat mesin dan peralatan. Apabila klien tidak membukukan aset yang dilepas, maka biaya perolehan asli peralatan menjadi lebih saji dan nilai buku juga lebih saji sampai aset disusut penuh.

Metoda formal untuk yang mengatur pemberian persetujuan untuk pelepasan aset, baik dijual maupun dilepas dengan cara lainnya, akan sangat membantu dalam mengurangi risiko kesalahan penyajian. Selain itu, harus dilakukan verifikasi internal dalam pencatatan pelepasan untuk memastikan bahwa aset telah dikeluarkan dengan benar dari catatan akuntansi. Klien sebaiknya melakukan penghitungan aset tetap secara periodik untuk mengidentifikasi aset yang hilang atau dicuri.

Tujuan utama auditor dalam verifikasi atas penjualan, pertukaran, atau penghentian perakaian aset, adalah untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat bahwa semua pelepasan telah dicatat pada jumlah yang tepat. Titik tolak pemeriksaaan atas pelepasan aset adalah daftar tentang pelepasan aset yang dibuat klien. Daftar semacam itu biasanya berisi tanggal pelepasan aset, nama orang atau perusahaan yang membeli aset, hargajual, biaya perolehan, tanggal pembelian, dan akumulasi depresiasi.

Pengujian kecocokan saldo atas cacatan dalam daftar pelepasan sangal penting, termasuk memeriksa kebenaran penjumiahan vertikal dalam dattar, menelusur total dari daftar ke catatan pelepasan di buku besar, dan menelusur biaya perolehan dan akumulasi depresiasi dari aset yang dilepas ke master file properti.

Karena kesalahan pencatatan pelepasan aset yang tidak digunakan lagi dalam perusahaan bisa berpengaruh terhadap laporan keuangan secara signifikan, maka mencari pelepasan set yang tidak dictat menjadi hal yang penting. Sifat dan kecukupan pengendalian atas pelepasan mempengaruhi luanya pencarian. Prosedur-prosedur di bawah ini sering digunakan untuk memeriksa pelepasan:

  • Review apakah aset yang baru diperoleh diganti dengan aset yang lama.
  • Analisis laba atau rugi pelepasan aset dan pendapatan lain-lain yang diterima dari pelepasan aset.
  • Review modifikasi pabrik dan perubahan produk yang dihasilkan, perubahan dalam peralatan berkomputer berharga mahal, pajak kekayaan, atau coverage asuransi untuk melihat kemungikinan adanya peralatan yang ditiadakan.
  • Melakukan wawancara dengan manajemen dan personil produksi tentang kemungkinan adanya pelepasan aset.

Apabila suatu aset dijual atau dilepas tanpa ditukar untuk penggantinya, keteltian pencatatan transaksi bisa diverifikasi dengan memeriksa faktur penjualan terkait dan master file properti. Auditor harus membandingkan biaya perolehan dan akumulasi depresiasi dalam master file dengan catatan dalam jurnal umum dan hitung ulang laba atau rugi yang timbul dari pelepasan aset untuk dibandingkan dengan catatan akuntansi. Apabila terjadi pertukaran aset tetap (irade-in), auditor harus yakin bahwa aset baru telah dikapitalisasi dan aset yang diganti telah ditiadakan dari pembukuan, dengan mempertimbangkan nilai buku aset yang ditukarkan dan tambahan biaya perolehan untuk aset yang  baru.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »