Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Pigouvian Tax, dan Penerapannya di Indonesia

IBX-Jakarta. Istilah Pigouvian Tax berasal dari nama Arthur Pigou, seorang ekonom Inggris yang mengembangkan konsep eksternalitas pada tahun 1920-an. Eksternalitas sendiri merupakan efek dari suatu kegiatan ekonomi yang memengaruhi kesejahteraan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut Arthur, eksternalitas dapat bersifat positif dan negatif. Eksternalitas positif merupakan manfaat tambahan yang diperoleh tanpa harus membayar, sedangkan eksternalitas negatif merupakan biaya tambahan yang ditanggung tanpa mendapat kompensasi.

Arthur juga berpendapat bahwa eksternalitas negarif merupakan bentuk kegagalan pasar, karena harga pasar yang tidak mencerminkan biaya sosial penuh dari kegiatan ekonomi. Untuk itu perlu adanya instrumen perpajakan untuk mengakomodir eksternalitas negatif dari suatu kegiatan ekonomi (Pigouvian Tax).

Pigouvian Tax merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang menghasilkan eksternalitas negatif, seperti polusi udara, pencemaran lingkungan dan perubahan iklim. Penerapan pigouvian tax bertujuan untuk mengurangi overconsumtion yang merugikan bagi masyarakat dan menyubsidi inisiatif program untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul dalam masyarakat.

Di Indonesia sendiri kebijakan pigouvian tax sudah banyak diterapkan diantaranya adalah pengenaan pajak atas pemanfaatan air tanah, pengenaan pajak atas rokok, dan pengenaan pajak atas karbon (CO2). Kebijakan ini bertujuan untuk memasukkan biaya tambahan yang ditimbulkan oleh eksternalitas negatif untuk mengurangi overconsumption yang dapat merugikan masyarakat

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »