Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Pigouvian Tax, dan Penerapannya di Indonesia

IBX-Jakarta. Istilah Pigouvian Tax berasal dari nama Arthur Pigou, seorang ekonom Inggris yang mengembangkan konsep eksternalitas pada tahun 1920-an. Eksternalitas sendiri merupakan efek dari suatu kegiatan ekonomi yang memengaruhi kesejahteraan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut Arthur, eksternalitas dapat bersifat positif dan negatif. Eksternalitas positif merupakan manfaat tambahan yang diperoleh tanpa harus membayar, sedangkan eksternalitas negatif merupakan biaya tambahan yang ditanggung tanpa mendapat kompensasi.

Arthur juga berpendapat bahwa eksternalitas negarif merupakan bentuk kegagalan pasar, karena harga pasar yang tidak mencerminkan biaya sosial penuh dari kegiatan ekonomi. Untuk itu perlu adanya instrumen perpajakan untuk mengakomodir eksternalitas negatif dari suatu kegiatan ekonomi (Pigouvian Tax).

Pigouvian Tax merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang menghasilkan eksternalitas negatif, seperti polusi udara, pencemaran lingkungan dan perubahan iklim. Penerapan pigouvian tax bertujuan untuk mengurangi overconsumtion yang merugikan bagi masyarakat dan menyubsidi inisiatif program untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul dalam masyarakat.

Di Indonesia sendiri kebijakan pigouvian tax sudah banyak diterapkan diantaranya adalah pengenaan pajak atas pemanfaatan air tanah, pengenaan pajak atas rokok, dan pengenaan pajak atas karbon (CO2). Kebijakan ini bertujuan untuk memasukkan biaya tambahan yang ditimbulkan oleh eksternalitas negatif untuk mengurangi overconsumption yang dapat merugikan masyarakat

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »