Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Pisah Batas Penerimaan Kas

Dalam audit pada umumnya, pisah batas yang tepat untuk penerimaan kas biasanya dipandang kurang penting dibandingkan dengan pisah batas untuk penjualan dan retur penjualan karena pisah batas kas yang tidak tepat hanya akan berpengaruh terhadap saldo kas dan piutang usaha, bukan pada laba perusahaan. Namun demikian, apabila kesalahan penyajian material, hal itu akan berpengaruh pada kewajaran kedua akun tersebut dalam neraca, terutama apabila saldo kas berjumlah kecil atau bahkan bersaldo negatif.

Pengujian kesalahan penyajian pisah batas penerimaan kas mudah dilakukan dengan cara menelusur penerimaan kas ke setoran kas ke bank yang nampak dalam laporan bank pada periode berikutnya. Apabila terjadi penundaan sampal beberapa hari, hal itu bisa menjadi petunjuk adanya kesalahan penyajian pisah batas.

Sampai pada tingkatan tertentu, auditor bisa juga mengandalkan pada konfirmasi piutang untuk mengungkap kesalahan penyajian pisah batas penjualan, retur penjualan, dan penerimaan kas. Namun, auditor seringkali mengalami kesulitan dalam membedakan kesalahan penyajian pisah batas karena adanya perbedaan waktu yang normal yang timbul dari pengiriman barang dan penerimaan kas dalam perjalanan pada akhir tahun. Sebagai contoh, apabila seorang pelanggan mengirim check via pos kepada klien untuk membayar utangnya dan mencatat hal tersebut pada tanggal 30 Desember, dan klien menerima check tersebut dan mencatatnya pada tanggal 2 Januari, maka hasil pencatatan yang dilakukan kedua pihak tersebut per 31 Desember akan berbeda. Hal seperti ini bukanlah kesalahan penyajian pisah batas, tetapi suatu perbedaan waktu karena waktu pengiriman. Auditor bisa menghadapi kesulitan untuk mengevaluasi apakah telah terjadi suatu kesalahan penyajlan pisah batas atau ada perbedaan waktu, apabila ia menggunakan jawaban konfirmasi sebagai sumber informasi. Situasi semacam ini membutuhkan penyelidikan tambahan, misalnya dengan menginspeksi dokumen pendukung.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »