Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Pisah Batas Penerimaan Kas

Dalam audit pada umumnya, pisah batas yang tepat untuk penerimaan kas biasanya dipandang kurang penting dibandingkan dengan pisah batas untuk penjualan dan retur penjualan karena pisah batas kas yang tidak tepat hanya akan berpengaruh terhadap saldo kas dan piutang usaha, bukan pada laba perusahaan. Namun demikian, apabila kesalahan penyajian material, hal itu akan berpengaruh pada kewajaran kedua akun tersebut dalam neraca, terutama apabila saldo kas berjumlah kecil atau bahkan bersaldo negatif.

Pengujian kesalahan penyajian pisah batas penerimaan kas mudah dilakukan dengan cara menelusur penerimaan kas ke setoran kas ke bank yang nampak dalam laporan bank pada periode berikutnya. Apabila terjadi penundaan sampal beberapa hari, hal itu bisa menjadi petunjuk adanya kesalahan penyajian pisah batas.

Sampai pada tingkatan tertentu, auditor bisa juga mengandalkan pada konfirmasi piutang untuk mengungkap kesalahan penyajian pisah batas penjualan, retur penjualan, dan penerimaan kas. Namun, auditor seringkali mengalami kesulitan dalam membedakan kesalahan penyajian pisah batas karena adanya perbedaan waktu yang normal yang timbul dari pengiriman barang dan penerimaan kas dalam perjalanan pada akhir tahun. Sebagai contoh, apabila seorang pelanggan mengirim check via pos kepada klien untuk membayar utangnya dan mencatat hal tersebut pada tanggal 30 Desember, dan klien menerima check tersebut dan mencatatnya pada tanggal 2 Januari, maka hasil pencatatan yang dilakukan kedua pihak tersebut per 31 Desember akan berbeda. Hal seperti ini bukanlah kesalahan penyajian pisah batas, tetapi suatu perbedaan waktu karena waktu pengiriman. Auditor bisa menghadapi kesulitan untuk mengevaluasi apakah telah terjadi suatu kesalahan penyajlan pisah batas atau ada perbedaan waktu, apabila ia menggunakan jawaban konfirmasi sebagai sumber informasi. Situasi semacam ini membutuhkan penyelidikan tambahan, misalnya dengan menginspeksi dokumen pendukung.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »