Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Pisah Batas Penerimaan Kas

Dalam audit pada umumnya, pisah batas yang tepat untuk penerimaan kas biasanya dipandang kurang penting dibandingkan dengan pisah batas untuk penjualan dan retur penjualan karena pisah batas kas yang tidak tepat hanya akan berpengaruh terhadap saldo kas dan piutang usaha, bukan pada laba perusahaan. Namun demikian, apabila kesalahan penyajian material, hal itu akan berpengaruh pada kewajaran kedua akun tersebut dalam neraca, terutama apabila saldo kas berjumlah kecil atau bahkan bersaldo negatif.

Pengujian kesalahan penyajian pisah batas penerimaan kas mudah dilakukan dengan cara menelusur penerimaan kas ke setoran kas ke bank yang nampak dalam laporan bank pada periode berikutnya. Apabila terjadi penundaan sampal beberapa hari, hal itu bisa menjadi petunjuk adanya kesalahan penyajian pisah batas.

Sampai pada tingkatan tertentu, auditor bisa juga mengandalkan pada konfirmasi piutang untuk mengungkap kesalahan penyajian pisah batas penjualan, retur penjualan, dan penerimaan kas. Namun, auditor seringkali mengalami kesulitan dalam membedakan kesalahan penyajian pisah batas karena adanya perbedaan waktu yang normal yang timbul dari pengiriman barang dan penerimaan kas dalam perjalanan pada akhir tahun. Sebagai contoh, apabila seorang pelanggan mengirim check via pos kepada klien untuk membayar utangnya dan mencatat hal tersebut pada tanggal 30 Desember, dan klien menerima check tersebut dan mencatatnya pada tanggal 2 Januari, maka hasil pencatatan yang dilakukan kedua pihak tersebut per 31 Desember akan berbeda. Hal seperti ini bukanlah kesalahan penyajian pisah batas, tetapi suatu perbedaan waktu karena waktu pengiriman. Auditor bisa menghadapi kesulitan untuk mengevaluasi apakah telah terjadi suatu kesalahan penyajlan pisah batas atau ada perbedaan waktu, apabila ia menggunakan jawaban konfirmasi sebagai sumber informasi. Situasi semacam ini membutuhkan penyelidikan tambahan, misalnya dengan menginspeksi dokumen pendukung.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Menkeu Ungkap Modus Underinvoicing, Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Besar

IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember

Read More »

Kasus Suap Pajak yang Berulang dan Tantangan Reformasi Perpajakan

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap penerimaan negara semakin besar, tetapi masalah lama di tubuh otoritas pajak kembali muncul ke permukaan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang hanya berada di kisaran 8,2% pada 2025 menjadi pengingat bahwa ruang fiskal Indonesia sedang tidak dalam kondisi ideal. Di tengah situasi itu, publik kembali

Read More »

Korupsi Oknum Pajak Berulang, Reformasi Internal Dinilai Mendesak

IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai

Read More »