Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengevaluasi Asumsi Kelangsungan Usaha Dalam Standar Audit Nomor 570 (SA 570)

Oleh: M. Akmal Murtadho

Standar Audit 570 mengatur tanggungjawab auditor dalam audit atas laporan keuangan yang berkaitan dengan penggunaan asumsi kelangsungan usaha oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan.

Berdasarkan suatu asumsi kelangsungan usaha, suatu entitas dipandang bertahan dalam bisnis untuk masa depan yang dapat diprediksi. Laporan keuangan bertujuan umum disusun atas suatu basis kelangsungan usaha, kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi entitas atau menghentikan operasinya, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melakukan tindakan tersebut di atas.

Beberapa Kerangka pelaporan keuangan mengandung suatu ketentuan eksplisit bagi manajemen untuk membuat suatu penilaian spesifik atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta standar tentang hal-hal yang dipertimbangkan dan pengungkapan yang akan dibuat dalam hubungannya dengan kelangsungan usaha. Sebagai contoh, Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (“PSAK”) No.1 (Revisi 2009), “Penyajian Laporan Keuangan”, mensyaratkan manajemen untuk membuat suatu penilaian atas ke-mampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usananya.

Penilaian manajemen atas kemampuan entitas untuk memper-tahankan kelangsungan usahanya melibatkan suatu pertimbangan, pada suatu waktu tertentu, tentang hasil peristiwa atau kondisi masa depan yang tidak pasti secara inheren. Faktor-faktor yang relevan dengan pertimbangan tersebut adalah:

  • Tingkat ketidakpastian yang berkaitan dengani hasil suatu peristiwa atau kondisi meningkatkan secara signifikan hasil yang terjadi.
  • Ukuran dan kompteksitas entitas, sifat dan kondisi bisnisnya, serta tingkat keterpengaruhannya oleh faktor esternal, memengaruhi pertimbangan tentang hasil peristiwa atau kondisi.
  • Setiap pertimbangan tentang masa depan didasarkan atas informasi yang tersedia ketika pertimbangan dilakukan. Peristiwa sesudah tanggal pelaporan dapat menghasilkan keluaran yang tidak konsisten dengan pertimbangan yang wajar ketika pertimbangan tersebut dilakukan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »