Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengevaluasi Asumsi Kelangsungan Usaha Dalam Standar Audit Nomor 570 (SA 570)

Oleh: M. Akmal Murtadho

Standar Audit 570 mengatur tanggungjawab auditor dalam audit atas laporan keuangan yang berkaitan dengan penggunaan asumsi kelangsungan usaha oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan.

Berdasarkan suatu asumsi kelangsungan usaha, suatu entitas dipandang bertahan dalam bisnis untuk masa depan yang dapat diprediksi. Laporan keuangan bertujuan umum disusun atas suatu basis kelangsungan usaha, kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi entitas atau menghentikan operasinya, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melakukan tindakan tersebut di atas.

Beberapa Kerangka pelaporan keuangan mengandung suatu ketentuan eksplisit bagi manajemen untuk membuat suatu penilaian spesifik atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta standar tentang hal-hal yang dipertimbangkan dan pengungkapan yang akan dibuat dalam hubungannya dengan kelangsungan usaha. Sebagai contoh, Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (“PSAK”) No.1 (Revisi 2009), “Penyajian Laporan Keuangan”, mensyaratkan manajemen untuk membuat suatu penilaian atas ke-mampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usananya.

Penilaian manajemen atas kemampuan entitas untuk memper-tahankan kelangsungan usahanya melibatkan suatu pertimbangan, pada suatu waktu tertentu, tentang hasil peristiwa atau kondisi masa depan yang tidak pasti secara inheren. Faktor-faktor yang relevan dengan pertimbangan tersebut adalah:

  • Tingkat ketidakpastian yang berkaitan dengani hasil suatu peristiwa atau kondisi meningkatkan secara signifikan hasil yang terjadi.
  • Ukuran dan kompteksitas entitas, sifat dan kondisi bisnisnya, serta tingkat keterpengaruhannya oleh faktor esternal, memengaruhi pertimbangan tentang hasil peristiwa atau kondisi.
  • Setiap pertimbangan tentang masa depan didasarkan atas informasi yang tersedia ketika pertimbangan dilakukan. Peristiwa sesudah tanggal pelaporan dapat menghasilkan keluaran yang tidak konsisten dengan pertimbangan yang wajar ketika pertimbangan tersebut dilakukan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »