Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengevaluasi Utang Bersyarat Yang Diketahui

Oleh: M.Akmal Murtadho

Apabila auditor menyimpulkan bahwa terdapat utang bersyarat, auditor harus mengevaluasi signifikansi potensi kewajiban dan sifat pengungkapan yang diperlukan dalam laporan keuangan untuk mendapatkan bukti tentang tujuan audit penyajian dan pengungkapan yang berkitan dengan keterjadian dan hak & kewajiban.

Dalam hal tertentu, potensi kewajiban mudah diketahui untuk dimasukkan ke dalam laporan keuangan seperti halnya kewajiban sesungguhnya denganmenggunakan pendekatan tingkat kemungkinan. Dalam hal yang lain, pengungkapan mungkin tidak diperlukan apabila kontingensi sangat jauh dari mungkin atau jumlahnya fidak material. Kantor akuntan publik seringkali menggunakan evaluasi tersendiri mengenai potensi kewajiban dari penasehat hukumnya, terutama apabila jumiahnya material, bukannya mengandalkan pada manajemen atau penasehat hukum manajemen. Karena merupakan pembela klien, penasehat hukum klien sering kehilangan perspektif dalam mengevaluasi penutupan kasus dan jumlah pertimbangan potensial. Untuk kontingensi yang memerlukan pengungkapan, auditor juga mereview konsep catatan kaki untuk memastikan bahwa pengungkapan informasi bisa dimengerti dan metetapkan secara wajar kondisi kontingensi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »