Oleh: M.Akmal Murtadho
Apabila auditor menyimpulkan bahwa terdapat utang bersyarat, auditor harus mengevaluasi signifikansi potensi kewajiban dan sifat pengungkapan yang diperlukan dalam laporan keuangan untuk mendapatkan bukti tentang tujuan audit penyajian dan pengungkapan yang berkitan dengan keterjadian dan hak & kewajiban.
Dalam hal tertentu, potensi kewajiban mudah diketahui untuk dimasukkan ke dalam laporan keuangan seperti halnya kewajiban sesungguhnya denganmenggunakan pendekatan tingkat kemungkinan. Dalam hal yang lain, pengungkapan mungkin tidak diperlukan apabila kontingensi sangat jauh dari mungkin atau jumlahnya fidak material. Kantor akuntan publik seringkali menggunakan evaluasi tersendiri mengenai potensi kewajiban dari penasehat hukumnya, terutama apabila jumiahnya material, bukannya mengandalkan pada manajemen atau penasehat hukum manajemen. Karena merupakan pembela klien, penasehat hukum klien sering kehilangan perspektif dalam mengevaluasi penutupan kasus dan jumlah pertimbangan potensial. Untuk kontingensi yang memerlukan pengungkapan, auditor juga mereview konsep catatan kaki untuk memastikan bahwa pengungkapan informasi bisa dimengerti dan metetapkan secara wajar kondisi kontingensi.
*Disclaimer*
Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)