Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengevaluasi Utang Bersyarat Yang Diketahui

Oleh: M.Akmal Murtadho

Apabila auditor menyimpulkan bahwa terdapat utang bersyarat, auditor harus mengevaluasi signifikansi potensi kewajiban dan sifat pengungkapan yang diperlukan dalam laporan keuangan untuk mendapatkan bukti tentang tujuan audit penyajian dan pengungkapan yang berkitan dengan keterjadian dan hak & kewajiban.

Dalam hal tertentu, potensi kewajiban mudah diketahui untuk dimasukkan ke dalam laporan keuangan seperti halnya kewajiban sesungguhnya denganmenggunakan pendekatan tingkat kemungkinan. Dalam hal yang lain, pengungkapan mungkin tidak diperlukan apabila kontingensi sangat jauh dari mungkin atau jumlahnya fidak material. Kantor akuntan publik seringkali menggunakan evaluasi tersendiri mengenai potensi kewajiban dari penasehat hukumnya, terutama apabila jumiahnya material, bukannya mengandalkan pada manajemen atau penasehat hukum manajemen. Karena merupakan pembela klien, penasehat hukum klien sering kehilangan perspektif dalam mengevaluasi penutupan kasus dan jumlah pertimbangan potensial. Untuk kontingensi yang memerlukan pengungkapan, auditor juga mereview konsep catatan kaki untuk memastikan bahwa pengungkapan informasi bisa dimengerti dan metetapkan secara wajar kondisi kontingensi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »