Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menguntungkan Wajib Pajak! Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Dibebaskan!

Pembebasan Bea Masuk atas peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan resmi diberlakukan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32 Tahun 2024 yang berlaku pada 4 Agustus 2024. 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (8/8/2024).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada perusahaan melalui penyederhanaan proses bisnis dalam impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Importir perlu memahami beberapa perubahan penting, termasuk objek dan subjek yang berhak menerima fasilitas, keberadaan pihak ketiga, serta syarat untuk permohonan penerbitan fasilitas.

Objek yang berhak menerima fasilitas meliputi peralatan, seperti instalasi, mesin, dan perlengkapan beserta bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pengelolaan limbah; serta bahan, yaitu semua bahan fisik, bahan biologi, dan/atau bahan kimia yang digunakan sekali pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pengelolaan limbah.

Sementara, yang dimaksud subjek penerima fasilitas yaitu suatu badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan hukum tersebut merupakan badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur yang kegiatan usahanya menimbulkan limbah, juga seperti rumah sakit atau laboratorium, atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Nirwala juga menjelaskan bahwa impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean, termasuk melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga.

Persyaratannya adalah jika badan usaha tidak bisa melakukan impor secara langsung, hal ini harus dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, baik badan usaha maupun pihak ketiga harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan rekomendasi dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di kementerian yang menangani urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun syarat permohonan pembebasan bea masuk tertuang lebih jelas dalam PMK No. 32 Tahun 2024.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan (Bisnis.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »