Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menguntungkan Wajib Pajak! Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Dibebaskan!

Pembebasan Bea Masuk atas peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan resmi diberlakukan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32 Tahun 2024 yang berlaku pada 4 Agustus 2024. 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (8/8/2024).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada perusahaan melalui penyederhanaan proses bisnis dalam impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Importir perlu memahami beberapa perubahan penting, termasuk objek dan subjek yang berhak menerima fasilitas, keberadaan pihak ketiga, serta syarat untuk permohonan penerbitan fasilitas.

Objek yang berhak menerima fasilitas meliputi peralatan, seperti instalasi, mesin, dan perlengkapan beserta bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pengelolaan limbah; serta bahan, yaitu semua bahan fisik, bahan biologi, dan/atau bahan kimia yang digunakan sekali pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pengelolaan limbah.

Sementara, yang dimaksud subjek penerima fasilitas yaitu suatu badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan hukum tersebut merupakan badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur yang kegiatan usahanya menimbulkan limbah, juga seperti rumah sakit atau laboratorium, atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Nirwala juga menjelaskan bahwa impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean, termasuk melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga.

Persyaratannya adalah jika badan usaha tidak bisa melakukan impor secara langsung, hal ini harus dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, baik badan usaha maupun pihak ketiga harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan rekomendasi dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di kementerian yang menangani urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun syarat permohonan pembebasan bea masuk tertuang lebih jelas dalam PMK No. 32 Tahun 2024.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan (Bisnis.com)

Recent Posts

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »

Inilah Sang Tombak Perekonomian Indonesia !!!

IBX-Jakarta. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga Mengapa UMKM Menjadi Penopang Perekonomian Indonesia? Pertumbuhan UMKM di Indonesia menunjukkan tren positif Pada Tahun 2022 Pada Tahun 2023 Proyeksi pada tahun

Read More »

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Rumah untuk Dukung Ekonomi dan Daya Beli

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara memicu daya beli konsumen. “Insentif

Read More »