Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menguntungkan Wajib Pajak! Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Dibebaskan!

Pembebasan Bea Masuk atas peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan resmi diberlakukan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32 Tahun 2024 yang berlaku pada 4 Agustus 2024. 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (8/8/2024).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada perusahaan melalui penyederhanaan proses bisnis dalam impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Importir perlu memahami beberapa perubahan penting, termasuk objek dan subjek yang berhak menerima fasilitas, keberadaan pihak ketiga, serta syarat untuk permohonan penerbitan fasilitas.

Objek yang berhak menerima fasilitas meliputi peralatan, seperti instalasi, mesin, dan perlengkapan beserta bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pengelolaan limbah; serta bahan, yaitu semua bahan fisik, bahan biologi, dan/atau bahan kimia yang digunakan sekali pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pengelolaan limbah.

Sementara, yang dimaksud subjek penerima fasilitas yaitu suatu badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan hukum tersebut merupakan badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur yang kegiatan usahanya menimbulkan limbah, juga seperti rumah sakit atau laboratorium, atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Nirwala juga menjelaskan bahwa impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean, termasuk melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga.

Persyaratannya adalah jika badan usaha tidak bisa melakukan impor secara langsung, hal ini harus dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, baik badan usaha maupun pihak ketiga harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan rekomendasi dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di kementerian yang menangani urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun syarat permohonan pembebasan bea masuk tertuang lebih jelas dalam PMK No. 32 Tahun 2024.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan (Bisnis.com)

Recent Posts

Begini Langkah Mendaftarkan NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Panduan terbaru pendaftaran NPWP online 2025 melalui platform Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, memungkinkan proses pendaftaran NPWP menjadi lebih praktis. Dengan platform ini, masyarakat dapat mendaftar NPWP secara daring hanya dengan menggunakan smartphone, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Berikut panduan

Read More »

Kolaborasi Luhut dan Sri Mulyani Perkuat Implementasi Coretax untuk Reformasi Pajak

IBX-Jakarta. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (14/1/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan implementasi sistem administrasi pajak baru, Coretax Administration System, yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2025. Coretax saat ini masih dalam tahap

Read More »