Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.

Secara sederhana, tax ratio adalah perbandingan antara total penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam satu periode tertentu, biasanya satu tahun. Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi pajak terhadap perekonomian nasional. Semakin tinggi tax ratio, semakin besar pula kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan dari aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Tax ratio juga sering dijadikan indikator untuk menilai efektivitas sistem perpajakan suatu negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih berada di bawah sejumlah negara peers di kawasan. Oleh karena itu, target 11-12% persen pada 2026 menjadi langkah strategis untuk mendongkrak kapasitas fiskal tanpa harus bergantung secara berlebihan pada pembiayaan utang. Dengan tax ratio yang lebih tinggi, pemerintah akan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk membiayai program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Namun, peningkatan tax ratio bukan berarti semata-mata menaikkan tarif pajak. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa terdapat sejumlah cara lain yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendorong kenaikan rasio pajak secara sehat dan berkelanjutan.

Pertama, mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketika ekonomi tumbuh lebih tinggi, basis pajak secara otomatis akan meningkat. Aktivitas produksi, konsumsi, investasi, dan perdagangan yang lebih besar akan menciptakan tambahan penerimaan pajak, baik dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun bea dan cukai. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi yang kuat menjadi pondasi utama dalam meningkatkan tax ratio tanpa menambah beban tarif.

Kedua, memperbaiki kemampuan pengumpulan penerimaan negara di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Optimalisasi pengawasan, perluasan basis pajak, serta penegakan kepatuhan menjadi kunci penting. Reformasi administrasi perpajakan yang konsisten dapat mengurangi praktik penghindaran pajak (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax evasion). Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola kelembagaan juga berperan dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara.

Ketiga, memperkuat penggunaan teknologi digital baik dari sisi pengawasan maupun layanan administrasi pajak dan cukai. Digitalisasi memungkinkan integrasi data yang lebih akurat dan real-time, sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan. Sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik juga mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus meningkatkan transparansi. 

Pendekatan yang komprehensif ini menunjukkan bahwa peningkatan tax ratio tidak hanya bergantung pada kebijakan tarif, tetapi juga pada reformasi struktural dan perbaikan sistem.  Jika strategi ini dijalankan secara konsisten, Indonesia akan memiliki pondasi fiskal yang semakin kuat untuk mendukung pembangunan jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Purbaya Kejar Setoran Pajak: Perlu Extra Effort, Sampai Sakit-sakit

Recent Posts

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »

Kemenkeu Perketat Restitusi Pajak di Tengah Lonjakan Klaim 2025

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menugaskan tim internal Kementerian Keuangan untuk mengaudit proses restitusi pajak bernilai besar yang dicairkan sepanjang 2025. Langkah ini diambil menyusul melonjaknya nilai restitusi pajak yang mencapai Rp361,15 triliun, tumbuh sekitar 35,9% dibandingkan 2024. Purbaya menjelaskan, angka restitusi tersebut bukan sepenuhnya

Read More »