Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menteri Keuangan yang Baru Pilih Perkuat Pajak Eksisting daripada Tambah Instrumen Baru

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana memberlakukan jenis pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat basis pajak yang sudah ada serta mengoptimalkan kinerja pemungutannya. “Menurut saya pribadi, selama ini tidak perlu ada pajak baru. Lebih baik kita tingkatkan yang sudah ada,” kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Senin (8/9/2025).

Ia menambahkan, fokus pemerintah saat ini bukan hanya pada aspek fiskal, tetapi juga pada bagaimana mendorong pertumbuhan ekonomi nasional agar lebih tinggi dari kondisi saat ini. Pertumbuhan ekonomi yang sehat, menurutnya, akan berbanding lurus dengan kenaikan penerimaan negara. “Dengan sistem perpajakan yang ada pun, jika pertumbuhan ekonomi terjaga, tax-to-GDP ratio bisa tetap stabil, namun penerimaannya akan meningkat seiring penghasilan masyarakat yang juga tumbuh,” jelasnya..

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 2.357,71 triliun, meningkat 13,51% dibanding target dalam APBN 2025 yang senilai Rp 2.076,9 triliun. Rincian target tersebut mencakup:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 1.209,36 triliun, naik dari target 2025 yang senilai Rp 1.051,65 triliun.
  2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM) senilai Rp 995,27 triliun, lebih tinggi dari target tahun ini Rp 890,94 triliun.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 26,13 triliun, sedikit menurun dibanding target 2025 yang mencapai Rp 30,08 triliun.
  4. Pajak lainnya mencapai Rp 126,93 triliun, naik cukup signifikan dibanding Rp 104,23 triliun pada tahun sebelumnya.

Pajak lainnya mencapai Rp 126,93 triliun, naik cukup signifikan dibanding Rp 104,23 triliun pada tahun sebelumnya. Peningkatan yang paling menonjol terlihat pada kategori “pajak lainnya” yang melonjak pesat dibanding beberapa tahun terakhir. Sebagai perbandingan, pada 2024 realisasinya hanya Rp 8,74 triliun dan pada 2023 sekitar Rp 9,72 triliun.

Lebih jauh, Purbaya menyampaikan bahwa strategi utama pemerintah untuk mencapai target penerimaan sekaligus memperkuat perekonomian adalah dengan mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memberi ruang lebih besar bagi sektor swasta untuk bertumbuh. Menurutnya, peran swasta sangat penting karena tidak mungkin pertumbuhan ekonomi nasional hanya bertumpu pada belanja pemerintah.

“Jika ekonomi bisa tumbuh hingga 8%, itu akan menjadi prasyarat penting agar Indonesia mampu naik kelas menjadi negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, atau China,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perbandingan dengan periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada masa itu, meski investasi pemerintah tumbuh pesat, sektor swasta justru kurang berkembang optimal. “Zaman Pak Jokowi, pemerintah membangun investasi di mana-mana, tetapi sektor swasta kurang hidup. Kredit hanya tumbuh rata-rata 7% per tahun. Ke depan, kita akan hidupkan keduanya. Kalau begitu, pertumbuhan ekonomi 6–7% bukan sesuatu yang sulit dicapai,” jelas Purbaya.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif, memperkuat penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Semua faktor tersebut diharapkan dapat menjadi katalis bagi tercapainya basis penerimaan negara yang lebih kuat, tanpa harus membebani masyarakat dengan pajak-pajak baru.

Sumber: Genjot Penerimaan, Purbaya Tidak Akan Kenakan Pajak Baru

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »