Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Simak Perlakuan Pajak atas THR

IBX – Jakarta. Menjelang Idul Fitri 2026, banyak pegawai memublikasikan telah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Lantas, tentu setiap tambahan ekonomis yang didapat oleh Wajib Pajak, akan diikuti oleh pajak, begitu pula pajak atas THR.

Perhitungan THR didasari oleh gaji pokok karyawan dan tunjangan rutin yang telah disepakati pada kontrak kerja. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 (PER-16/PJ/2016), THR adalah penghasilan tidak tetap karyawan yang menjadi objek pajak penghasilan Pasal 21. Pajak atas THR menggunakan skema tarif pajak progresif sesuai peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Akan tetapi, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023) memberlakukan metode perhitungan pajak atas THR dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER). 

Terdapat beberapa langkah untuk menghitung THR dengan metode TER. Pertama, menghitung total penghasilan dari gaji pokok serta tunjangan pada bulan THR didapatkan. Kemudian menentukan kategori antara TER A, TER B, atau TER C berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setelah itu, berdasarkan kategori TER yang didapat, maka dapat menentukan persentase tarif yang akan dikenakan atas total penghasilan dan akan dilakukan pemotongan PPh 21 oleh perusahaan. 

Sebagai contoh, Arfi memiliki penghasilan Rp10.000.000 dan THR dengan besaran yang sama. Arfi sendiri memiliki status PTKP TK/0 sehingga termasuk dalam kategori TER A. Dalam TER A, untuk lapisan penghasilan Rp19.750.001 s.d. Rp24.150.000 dikenakan tarif 9%. Maka, total penghasilan Arfi, yaitu Rp20.000.000 akan dikalikan dengan 9% sama dengan Rp1.800.000. Oleh karena itu, penghasilan bersih yang akan diterima Arfi pada bulan tersebut adalah Rp18.200.000. Pada akhir tahun, akan terdapat perhitungan kembali atas penghasilan Arfi selama tahun pajak berjalan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. 


Sumber: THR Lebaran Kena Pajak, Ini Aturan dan Cara Hitungnya

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »