Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Nasib Insentif Pajak UMKM di Tahun Depan: Pemerintah Masih Mempertimbangkan

Pemerintah masih belum mengambil keputusan resmi mengenai perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM pada tahun depan, meskipun banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut.

Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM. Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UMKM dengan omzet hingga Rp 5.000 juta tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Febrio menambahkan bahwa anggaran untuk insentif pajak UMKM sudah mencapai Rp 60 hingga 70 triliun per tahun. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% akan diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil evaluasi yang sedang dilakukan.

“Ya, kita akan menunggu arahan dari Bu Menteri. Evaluasi terhadap insentif ini, seperti halnya insentif-insentif lainnya, akan selalu dilakukan,” kata Febrio Nathan Kacaribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM, yang akan berakhir tahun ini. “Sementara insentif pajak akan tetap ada, kami akan mengevaluasi apakah fasilitas PPh final ini masih diperlukan atau jika UMKM sudah siap untuk diterapkan dengan cara yang lebih adil,” jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan DPD RI pada Selasa (3/9/2024).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar atau bahkan Rp 500 juta pertama per tahun tidak dikenakan pajak. Ia sering ditanya mengenai kewajiban pajak untuk usaha kecil seperti tukang bakso atau sate dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. “Walaupun omzet di atas setengah miliar dikenakan pajak sebesar setengah persen, omzet tidak selalu mencerminkan kesehatan keuangan UMKM karena pajak seharusnya dikenakan pada laba bersih,” ujar Sri Mulyani.

Ia juga menyadari bahwa banyak UMKM tidak memiliki pembukuan yang memadai, sehingga perhitungan pajak lebih mudah dilakukan berdasarkan omzet. “Bisa saja omzet mencapai Rp 600 miliar, tetapi jika biaya tinggi sehingga mendekati impas atau rugi, maka kewajiban pajak tetap tidak adil,” tambahnya.

Pemerintah mendorong UMKM untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah. Namun, jika usaha tersebut mengalami kerugian, mereka tidak perlu membayar pajak meskipun omzet melebihi Rp 500 juta.

*Disclaimer
Sumber: UMKM Dapat Insentif Rp70 T per Tahun, Insentif PPh Final Diperpanjang?

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »