Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Nasib Insentif Pajak UMKM di Tahun Depan: Pemerintah Masih Mempertimbangkan

Pemerintah masih belum mengambil keputusan resmi mengenai perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM pada tahun depan, meskipun banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut.

Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa insentif ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan bisnis UMKM. Menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UMKM dengan omzet hingga Rp 5.000 juta tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Febrio menambahkan bahwa anggaran untuk insentif pajak UMKM sudah mencapai Rp 60 hingga 70 triliun per tahun. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% akan diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil evaluasi yang sedang dilakukan.

“Ya, kita akan menunggu arahan dari Bu Menteri. Evaluasi terhadap insentif ini, seperti halnya insentif-insentif lainnya, akan selalu dilakukan,” kata Febrio Nathan Kacaribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM, yang akan berakhir tahun ini. “Sementara insentif pajak akan tetap ada, kami akan mengevaluasi apakah fasilitas PPh final ini masih diperlukan atau jika UMKM sudah siap untuk diterapkan dengan cara yang lebih adil,” jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan DPD RI pada Selasa (3/9/2024).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet Rp 4,8 miliar atau bahkan Rp 500 juta pertama per tahun tidak dikenakan pajak. Ia sering ditanya mengenai kewajiban pajak untuk usaha kecil seperti tukang bakso atau sate dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. “Walaupun omzet di atas setengah miliar dikenakan pajak sebesar setengah persen, omzet tidak selalu mencerminkan kesehatan keuangan UMKM karena pajak seharusnya dikenakan pada laba bersih,” ujar Sri Mulyani.

Ia juga menyadari bahwa banyak UMKM tidak memiliki pembukuan yang memadai, sehingga perhitungan pajak lebih mudah dilakukan berdasarkan omzet. “Bisa saja omzet mencapai Rp 600 miliar, tetapi jika biaya tinggi sehingga mendekati impas atau rugi, maka kewajiban pajak tetap tidak adil,” tambahnya.

Pemerintah mendorong UMKM untuk membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah. Namun, jika usaha tersebut mengalami kerugian, mereka tidak perlu membayar pajak meskipun omzet melebihi Rp 500 juta.

*Disclaimer
Sumber: UMKM Dapat Insentif Rp70 T per Tahun, Insentif PPh Final Diperpanjang?

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »