- 5 July 2023
- Posted by:
- Category: Tax Insight


Oleh: Maskudin
Lama ditunggu oleh para Wajib Pajak terkait Perlakuan Pajak atas natura sejak terbitnya UU HPP akhirnya Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalam Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Peraturan Menteri (PMK-66) ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Secara garis besar PMK-66 mengatur tentang:
a. Perlakuan Pembebanan Biaya Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
b. Natura dan/atau Kenikmatan sebagai Obyek Pajak Penghasilan dan Pengecualiannya dari Objek Pajak Penghasilan.
c. Tata Cara Penillaian dan Penghitungan Penghasilan berupa Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dengan diberlakukannya PMK-66 terdapat beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
a. terhadap surat keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683) tetap berlaku sampai dengan berakhimya jangka waktu penetapan atau perpanjangan penetapan dimaksud;
b. perlakuan natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PMK-66;
c. terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun belum diterbitkan keputusan, Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus melakukan penyelesaian permohonan mengikuti ketentuan dalam PMK-66;
d. terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini namun berdasarkan hasil penelitian permohonan tidak lengkap dan belum disampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen, Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat harus mengirimkan surat permintaan kelengkapan dokumen paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak berlakunya PMK-66;
e. terhadap permohonan penetapan atau perpanjangan penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah DJP Lokasi dan belum diterbitkan keputusan setelah 4 (empat) bulan dari permohonan diterima lengkap, dikecua1ikan dari ketentuan Pasal 16 ayat (4) dan harus diterbitkan keputusan paling lambat:
-
- 6 (enam) bulan setelah permohonan diterima lengkap; atau
- 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, sesuai dengan peristiwa yang terjadi terlebih dahulu; dan
f. terhadap pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yang memiliki surat keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang berakhir masa berlakunya setelah diterbitkannya PMK-66 ini, diharuskan untuk mengajukan permohonan kembali dalam rangka perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu paling lambat 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pada persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan.
Berlakunya PMK-66 ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1683).
*Disclaimer*