Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Optimis Penerimaan Pajak 2024 Bisa Tumbuh Diangka 9,4%

IBX-Jakarta. Pemerintah optimistis penerimaan pajak dapat tumbuh 9,4% di 2024 mendatang. Keyakinan tersebut sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, serta didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa menyampaikan bahwa target penerimaan pajak di tahun depan ditargetkan sebesar Rp1.988,9 triliun, dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1.818,2 triliun.

Ihsan menjelaskan, penerimaan pajak dalam periode 2019 hingga 2022 tercatat tumbuh baik, ditopang oleh pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan kebijakan pajak yang mendukung.”Hingga Agustus 2023, sektor terbesar masih dari pengolahan, perdagangan, pertambangan, serta jasa keuangan,” kata Ihsan dalam Media Gathering, di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Meski demikian, dalam mencapai target penerimaan pajak masih ditemukan sejumlah tantangan utamanya pasca pandemi Covid-19, antara lain berkaitan dengan tensi geopolitik, fragmentasi, deglobalisasi, ancaman perang, perubahan iklim, dan perkembangan digitalisasi.Ihsan juga memaparkan kebijakan perpajakan tahun 2024 akan diarahkan untuk mendukung proses transformasi ekonomi agar terus berjalan di tengah berbagai tantangan.

Ihsan menguraikan, kebijakan perpajakan tahun 2024 meliputi upaya mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Kemudian, dengan memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum. Serta menjaga efektivitas implementasi UU HPP untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. “Juga insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur, guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi,” ujar Ihsan.

Sementara, hingga akhir 2023 ini penerimaan pajak ditarget dapat tembus Rp1.818 triliun. Adapun, angka tersebut di atas target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp1.718 triliun. Sebagai informasi, penerimaan pajak Januari–Agustus 2023 tumbuh positif mencapai Rp1.246,97 triliun, utamanya didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik.

Secara rinci, PPh Non Migas tercatat sebesar Rp708,23 triliun, PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp477,58 triliun. Dua komponen tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 7,06% dan 8,14%. Sementara, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya terjadi akibat pergeseran pembayaran PBB migas, sedangkan PPh Migas mengalami kontraksi sebagai dampak moderasi harga minyak bumi. Secara rinci, PBB dan Pajak Lainnya tercatat sebesar Rp11,64 triliun, serta PPh Migas tercatat sebesar Rp48,51 triliun.

Sumber : Pemerintah Optimistis Penerimaan Pajak Tahun Depan Bisa Tumbuh 9,4% (sindonews.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »