Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

NPWP 16 Resmi Berlaku Pekan Depan, DJP Himbau Wajib Pajak

IBX-Jakarta, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyatakan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan efektif per 1 Juli 2024 sesuai PMK 136/2023.

Per 20 Juni 2024 terdapat 73,76 Juta atau 99,07% NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dari total 74,45 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Dari 73,76 Juta tersebut 4,32 juta diantaranya merupakan data yang dipandankan secara mandiri oleh Wajib Pajak dan selebihnya merupakan hasil pemadanan yang dilakukan sistem DJP.

Format NPWP 16 ini tidak hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tapi juga digunakan sepenuhnya untuk Wajib Pajak Badan, dan Instansi Pemerintah. Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NPWP dihimbau untuk segera melakukan pemadanan, karena terdapat beberapa Wajib Pajak yang tidak dapat dilakukan pemadanan secara otomatis oleh sistem DJP karena berbagai faktor.

Dalam proses pemadanan, Wajib Pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil yang meliputi NIK/NPWP 16 Digit, alamat email, nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU) serta data anggota keluarga.

Pemadanan NIK-NPWP akan digunakan sebagai “kunci” basis data saat implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang direncanakan akan diberlakukan pada akhir tahun 2024.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »