
IBX-Jakarta, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyatakan implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan efektif per 1 Juli 2024 sesuai PMK 136/2023.
Per 20 Juni 2024 terdapat 73,76 Juta atau 99,07% NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi dari total 74,45 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Dari 73,76 Juta tersebut 4,32 juta diantaranya merupakan data yang dipandankan secara mandiri oleh Wajib Pajak dan selebihnya merupakan hasil pemadanan yang dilakukan sistem DJP.
Format NPWP 16 ini tidak hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tapi juga digunakan sepenuhnya untuk Wajib Pajak Badan, dan Instansi Pemerintah. Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NPWP dihimbau untuk segera melakukan pemadanan, karena terdapat beberapa Wajib Pajak yang tidak dapat dilakukan pemadanan secara otomatis oleh sistem DJP karena berbagai faktor.
Dalam proses pemadanan, Wajib Pajak perlu memeriksa dan melengkapi data profil yang meliputi NIK/NPWP 16 Digit, alamat email, nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU) serta data anggota keluarga.
Pemadanan NIK-NPWP akan digunakan sebagai “kunci” basis data saat implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang direncanakan akan diberlakukan pada akhir tahun 2024.


