Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

OECD Perbarui Aturan Pajak Global: Kerja Remote & Pajak Tambang Diatur Ulang

IBX – Jakarta. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi memperbarui Model Tax Convention untuk menyesuaikan dua perubahan besar dalam ekonomi global, yaitu makin maraknya kerja remote atau jarak jauh lintas negara dan kebutuhan memperjelas aturan pajak atas pendapatan dari sektor tambang, mineral, serta sumber daya alam lainnya.

Fenomena kerja remote dari negara lain, baik itu karena pindah sementara, long stay, atau gaya hidup digital nomad, selama ini bikin otoritas pajak dan perusahaan bingung. Pertanyaannya, apakah karyawan yang kerja remote dari luar negeri bisa bikin perusahaan dianggap punya “kantor tetap” di negara tersebut?

Pembaruan OECD ini akhirnya dapat memberi panduan yang lebih jelas. Aturan ini menjelaskan kondisi seperti apa aktivitas kerja remote bisa dianggap menciptakan permanent establishment (Bentuk Usaha Tetap), dan kapan tidak. Tujuannya adalah memberi kepastian hukum agar perusahaan dan pekerja tidak kena risiko pajak lintas negara hanya karena bekerja dari vila Bali atau rumah keluarga di luar negeri.

Selain itu, aturan baru OECD juga memperjelas bagaimana penghasilan dari sumber daya alam seperti emas, minyak, gas, dan mineral lain harus dikenai pajak. Lewat pembaruan ini, negara tempat sumber daya itu diekstraksi diberi posisi lebih kuat untuk mengambil porsi pajak yang layak. Ini penting untuk negara berkembang yang kaya tambang tapi belum optimal menarik pajak dari perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya.

OECD menegaskan bahwa keuntungan dari komoditas alam harus memberikan manfaat yang adil bagi negara yang menjadi lokasi produksi, bukan hanya bagi perusahaan multinasional.

Selain dua isu utama tersebut, OECD juga menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis agar negara-negara punya pemahaman yang seragam ketika menerapkan perjanjian pajak. Semua pembaruan ini akan masuk dalam edisi lengkap Model Tax Convention yang dijadwalkan rilis pada 2026.

Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, menekankan bahwa revisi ini penting di tengah mobilitas pekerja dan perusahaan yang makin tinggi, sementara aturan perpajakan global perlu mengejar ketertinggalan dari perkembangan ekonomi digital.

Sumber: OECD updates Model Tax Convention to reflect rise of cross-border remote work and clarify taxation of natural resources

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »