Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

OECD Perbarui Aturan Pajak Global: Kerja Remote & Pajak Tambang Diatur Ulang

IBX – Jakarta. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) resmi memperbarui Model Tax Convention untuk menyesuaikan dua perubahan besar dalam ekonomi global, yaitu makin maraknya kerja remote atau jarak jauh lintas negara dan kebutuhan memperjelas aturan pajak atas pendapatan dari sektor tambang, mineral, serta sumber daya alam lainnya.

Fenomena kerja remote dari negara lain, baik itu karena pindah sementara, long stay, atau gaya hidup digital nomad, selama ini bikin otoritas pajak dan perusahaan bingung. Pertanyaannya, apakah karyawan yang kerja remote dari luar negeri bisa bikin perusahaan dianggap punya “kantor tetap” di negara tersebut?

Pembaruan OECD ini akhirnya dapat memberi panduan yang lebih jelas. Aturan ini menjelaskan kondisi seperti apa aktivitas kerja remote bisa dianggap menciptakan permanent establishment (Bentuk Usaha Tetap), dan kapan tidak. Tujuannya adalah memberi kepastian hukum agar perusahaan dan pekerja tidak kena risiko pajak lintas negara hanya karena bekerja dari vila Bali atau rumah keluarga di luar negeri.

Selain itu, aturan baru OECD juga memperjelas bagaimana penghasilan dari sumber daya alam seperti emas, minyak, gas, dan mineral lain harus dikenai pajak. Lewat pembaruan ini, negara tempat sumber daya itu diekstraksi diberi posisi lebih kuat untuk mengambil porsi pajak yang layak. Ini penting untuk negara berkembang yang kaya tambang tapi belum optimal menarik pajak dari perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya.

OECD menegaskan bahwa keuntungan dari komoditas alam harus memberikan manfaat yang adil bagi negara yang menjadi lokasi produksi, bukan hanya bagi perusahaan multinasional.

Selain dua isu utama tersebut, OECD juga menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis agar negara-negara punya pemahaman yang seragam ketika menerapkan perjanjian pajak. Semua pembaruan ini akan masuk dalam edisi lengkap Model Tax Convention yang dijadwalkan rilis pada 2026.

Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, menekankan bahwa revisi ini penting di tengah mobilitas pekerja dan perusahaan yang makin tinggi, sementara aturan perpajakan global perlu mengejar ketertinggalan dari perkembangan ekonomi digital.

Sumber: OECD updates Model Tax Convention to reflect rise of cross-border remote work and clarify taxation of natural resources

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »