Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

OECD Turunkan Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Menjadi 4,7% pada 2025

IBX-Jakarta.  Organisation Economic Cooperation and Development (OECD) baru saja merilis edisi terbaru dari laporan Economic Outlook, yang mencakup kondisi ekonomi global serta perkembangan di sejumlah negara maju dan berkembang.

Dalam laporan tersebut, OECD menyoroti bahwa prospek ekonomi dunia semakin suram. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk hambatan perdagangan yang signifikan, pengetatan kondisi keuangan, turunnya tingkat kepercayaan, serta meningkatnya ketidakpastian kebijakan.

Lembaga internasional yang mewakili negara-negara maju ini memprediksi bahwa laju pertumbuhan ekonomi global akan melambat, dari 3,3% pada tahun 2024 menjadi 2,9% pada 2025, dan akan tetap berada di angka yang sama pada 2026. Penurunan pertumbuhan ini diperkirakan paling terasa di Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, dan Tiongkok, sementara negara-negara lain diperkirakan mengalami perlambatan yang lebih ringan.

Untuk Indonesia, OECD menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi 4,7% pada 2025 dan 4,8% pada 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan proyeksi sebelumnya pada Maret 2025, yaitu masing-masing 4,9% dan 5,0%.

OECD mencatat bahwa lemahnya sentimen pelaku usaha dan konsumen akibat ketidakpastian kebijakan fiskal serta tingginya biaya pinjaman diperkirakan akan menekan konsumsi dan investasi swasta di paruh awal 2025.

“Inflasi yang rendah dan kondisi keuangan yang membaik akan memacu konsumsi dan investasi swasta. Namun, ketidakpastian tentang kebijakan fiskal domestik akan meredam kenaikan ini, sementara pertumbuhan ekspor diperkirakan melambat di tengah ketegangan perdagangan global,” papar OECD, dikutip Rabu (4/6/2025).

OECD juga memperkirakan inflasi naik menjadi 2,3% pada 2025 dan 3% pada 2026, seiring dampak depresiasi mata uang terhadap harga domestik mulai terasa. Sementara itu, defisit transaksi berjalan diprediksi melebar tipis, meskipun potensi penurunan harga komoditas dapat memperburuk kondisi ekspor.

Kebijakan moneter diperkirakan akan terus longgar selama 2025–2026, mengingat tekanan inflasi yang tetap terkendali di tengah lemahnya pertumbuhan. Secara umum, kebijakan fiskal pada 2025 diproyeksikan netral, dengan peningkatan belanja untuk program makanan gratis dan investasi publik melalui Danantara, yang akan dibiayai melalui efisiensi pada pos anggaran lainnya.

OECD mendorong Indonesia untuk terus mengurangi hambatan regulasi terhadap investasi asing dan memperbaiki efisiensi belanja publik, terutama dengan menargetkan bantuan sosial secara lebih tepat kepada kelompok rentan. Selain itu, mengurangi tingkat informalitas dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan pendapatan pajak.

Dalam laporan terbarunya, OECD juga menyoroti perlambatan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025, yang tumbuh 4,87%, sebagian besar akibat investasi yang lemah. Namun, konsumsi rumah tangga tetap stabil dan ekspor neto masih memberi kontribusi positif. Tingkat pengangguran juga turun menjadi 4,8%, terendah dalam dua dekade terakhir.

“Ekonomi tampaknya melambat, karena sentimen konsumen dan bisnis memburuk dan harga komoditas ekspor utama menurun,” ungkap OECD.

OECD menilai rendahnya inflasi mendukung daya beli rumah tangga, meskipun tingginya biaya pinjaman masih menghambat investasi. Inflasi menurun dari sekitar 6% pada akhir 2022 menjadi 2% pada April 2025, dipengaruhi oleh pengetatan kebijakan moneter, normalisasi harga pangan dan komoditas, serta diskon tarif listrik pada awal tahun.

“Penghapusan diskon harga dan depresiasi mata uang – sekitar 4% relatif terhadap dolar AS sejak awal tahun – akan memberikan tekanan ke atas pada harga dalam waktu dekat, tetapi inflasi inti tetap mendekati titik tengah kisaran target bank sentral sebesar 1,5-3,5% dan ekspektasi inflasi stabil,” tulis OECD dalam laporannya.

Terkait potensi dampak dari kebijakan perdagangan AS di bawah Trump, OECD menilai paparan Indonesia masih terbatas karena ekspor ke AS hanya mencakup kurang dari 2% dari PDB.

Risiko eksternal untuk Indonesia dinilai menurun, meski OECD mengingatkan potensi tekanan pada rupiah jika arus keluar modal terus berlanjut akibat ketidakpastian kebijakan global dan domestik. Hal ini bisa memperbesar defisit transaksi berjalan dan menimbulkan tekanan inflasi dari sisi impor.

“Selain itu, perlambatan yang lebih besar dari yang diharapkan di Tiongkok – pasar ekspor terbesar Indonesia – akan semakin membebani kinerja ekspor, terutama di sektor komoditas,” tulis OECD.

Di sisi lain, lembaga sovereign wealth fund Danantara diharapkan mampu mempercepat masuknya investasi swasta, melalui penggalangan modal dan percepatan realisasi proyek-proyek infrastruktur serta industri berdampak besar.

Sumber : OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Jadi 4,7% di 2025

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »